PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA LAGU ATAS REMIX COVER VERSION YANG DIMANFAATKAN UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL MELALUI PLATFORM PENYIARAN DIGITAL YOUTUBE
DOI:
https://doi.org/10.31328/ciastech.v6i1.5392Keywords:
remix cover version, hak cipta, YoutubeAbstract
Perkembangan dunia konten saat ini begitu masif hingga menyasar pada kepentingan komersial yang menguntungkan setiap konten creator, salahsatunya adalah melalui platform Youtube yang merupakan platform berbasis situs web yang berisikan berbagai macam unggahan video. Unggahan video ini dapat berisikan berbagai macam hal, salahsatunya adalah mengenai lagu yang dirubah dalam bentuk remix cover version. Dalam perkembangannya dapat ditemukan ternyata lagu yang dikreasikan menjadi suatu karya baru seperti yang ada dalam konten Youtube milik Dj Opus berpotensi menjadi pelanggaran hak cipta lagu. Sehingga dengan adanya penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bentuk pelanggaran hak cipta atas remix cover version yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial melalui platform penyiaran digital Youtube. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual yang dianalisa dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil temuan yang didapatkan berupa diperlukannya perlindungan terhadap pencipta lagu atas hak-hak yang dimilikinya terutama hak ekonomi yang didapatkan dari penggunaan lagunya yang dijadikan suatu karya baru dalam bentuk remix cover version, dalam hal ini dapat ditekankan bahwa perlindungan hukum bagi pencipta lagu perlu menjangkau terhadap konten-konten Youtube yang berisikan lagu yang memiliki hak cipta, sehingga pencipta lagu tidak akan dirugikan bila lagu yang di remix cover version memiliki peminat lebih tinggi dari lagu aslinya.References
R. D. Arifin, “Pengertian Youtube - Sejarah, Fitur, Manfaat, Kelebihan, Kekurangan,†28 12 2023. [Online]. Available: https://dianisa.com/pengertian-youtube/.
E. Chandra, “Youtube, Citra Media Informasi Interaktif atau Media Penyampaian Aspirasi Pribadi,†Jurnal Muara Ilmu Sosial Humaniora, p. 207, 2017.
M. F. N. Arbaien, “Analisa Program Monetisasi Youtube Menurut Hukum Ekonomi Syariah,†Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, p. 54, 2023.
H. Ghassiyah, “Hak Royalti Kekayaan Intelektual Pencipta Lagu Atas Monetisasi Lagu Remix pada Aplikasi Tiktok,†Judiciaary, p. 98, 2021.
A. A. Dewi, “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cover Version Lagu di Youtube,†Jurnal Magister Hukum Udayana, 2017.
P. M. Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2008.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan RND, Bandung: Alfabeta, 2013.
C. Darusman, Perjalanan Sebuah Lagu, Jakarta: Gramedia, 2017.
P. Thalib, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Lisensi Rekaman Berdasarkan Undang-Undang tentang Hak Cipta,†Yuridika, p. 355, 2013.
R. A. Ningrat, “Akibat Hukum Terhadap Pelaku Pelanggar Hak Cipta Karya Cipta Lagu Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku,†Ganesha Law Review, p. 185, 2020.
G. Fahila, “Perlindungan Karya Cipta Lagu dan atau Musik yang Dinyanyikan Ulang di Jejaring Sosial Dikaitkan dengan Hak Ekonomi,†Acta Diurnal, p. 229, 202.
I. Fikriansyah, “Berapa Pendapatan Youtuber dengan 1000 Subcriber?,†Detik, [Online]. Available: https://www.google.com/amp/s/www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-6176836/berapa-pendapatan-youtuber-dengan-1000-subscribers-segini-nominalnya/amp . [Diakses 25 Agustus 2023].
Yustisia, Panduan Resmi Hak Cipta dari Mendaftar, Melindungi, hingga Menyelesaikan Sengeta, Jakarta: Visimedia, 2015.
C. Darusman, Perjalanan Sebuah Lagu, Jakarta: Gramedia, 2017.