PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ETNOFARMAKOLOGI TANAMAN OBAT SUKU TENGGER DARI BIOPIRACY BAGI KEPENTINGAN INDUSTRIALISASI FARMASI

Authors

  • Tia Wulandari Ilmu Hukum, Universitas Widyagama, Malang
  • Wahyu Nur Aripin Ilmu Hukum, Universitas Widyagama, Malang
  • Pradipta Indra Ariono Ilmu Hukum, Universitas Widyagama, Malang

DOI:

https://doi.org/10.31328/ciastech.v1i1.623

Keywords:

Etnofarmacologi, Biopiracy, Industrialisasi Farmasi

Abstract

Penelitian ini menjelaskan tentang bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Etnofarmakologi Tanaman Obat di Suku Tengger dari Biopiracy bagi kepentingan Industrialisasi farmasi. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah terdapat literatur dalam bentuk perlindungan hukum tanaman obat, penyebab dari belum terlindunginya tanaman obat tersebut, kemudian upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap etnofarmakologi tanaman obat di suku tengger dari biopiracy bagi kepentingan industrialisasi farmasi pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, UU No.5 Tahun 1994 dan UU No.32 Tahun 2009.

References

Hari, Hartiko. (1995). Perputakaan Nasional : Bioteknologi dan Keselamatan Hayat. Jakarta: KONPHALINDO.

Pengestu, Betho Deus. (2016). Artikel Tesis: Perlindungan Hukum Terhadap Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Dan Pengetahuan Tradisional. Yogyakarta.

Widayati, Wahyuning. (2013). Studi Hukum: Perlindungan Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat Adat. Bandung: PT. ALUMNI.

Yuwono, Arief. (2011). Protokol Nagoya Tentang Akses Kepada Sumber Daya Genetik Dan Pembagian Keuntungan Yang Adil Dan Merata Yang Timbul Dari Penggunaannya Atas Konvensi Keanekaragaman Hayati. Jakarta : Kementrian Lingkungan Hidup.

Djundjunan, Bebeb A.K.N. (2012). Sistem Hukum Internasional Belum Memberikan Perlindungan Efektif terhadap GRTKTCE. Tabloid Diplomasi Komunikasi dan Interaksi. (5). 56. July 15th – August 14th

Fuad, Fokky. (2004) Perlindungan Keanekaragaman Hayati Indonesiaâ€. Jurnal Hukum. (1), 4.

Ningsih, Indah Yulia. (2016). Studi Etnofarmasi Penggunaan Tumbuhan Obat Oleh Suku Tengger Di Kabupaten Lumajang Dan Malang, Jawa Timurâ€, PHARMACY. (13), 1. Juli

Saleh, Gazalba. (2010). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pengetahuan Tradisional di Negaranegara Berkembang Khususnya Indonesiaâ€, Jurnal Supremasi Hukum. (3), 1. Juli

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Tahun 2007. “Kebijakan Obat Tradisional Nasionalâ€.

“Indonesia Ratifikasi Protokol Nagoyaâ€. Greeners. 23 Mei 2013

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nation Convention On Biological Diversity.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya

Uu Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Management Lingkungan.

Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 Pasal 7 Ayat 4 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

Undang-Undang No. 10 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Rotterdam Convention On The Prior Informed Consent Procedure For Certain Hazardous Chemicals And Pesticides In International Trade (Undang-Undang No. 11 Tahun 2013 Tentang Akses Pada Sumber Daya Genetik Dan Pembagian Keuntungan Yang Adil Dan Seimbang Yang Timbul Dari Pemanfaatannya Atas Konvensi Keanekaragaman Hayati).

Kemenkes No.381 Tahun 2007 Tentang Kebijakan Obat Tradisional Bab V Mengenai

Pokok-Pokok Dan Langkah-Langkah Kebijakan, Pasal 14-16.

Downloads

Published

2018-10-03

Issue

Section

Riset Bidang Hukum, Sosial Humaniora, dan Pendidikan