IMPLIKASI HUKUM TERJADINYA DIS-FUNGSI HAK INISIATIF DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TERHADAP KEBENARAN KAIDAH PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.31328/ciastech.v1i1.635Keywords:
bi-fungsi, hak inisiatifAbstract
Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat dalam membentuk peraturan daerah sedang mengalami dis-fungsi. Mengapa terjadi hal ini ternyata disebabkan oleh kurang fahamnya anggota DPRD terhadap fungsi dan tugasnya dan terjadinya disorientasi ketika menjadi anggota DPRD yakni dari yang seharusnya mengabdi untuk kepentingan rakyat bergeser menjadi berjuang untuk mencari pekerjaan dan menaikan status sosial. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhinya adalah disebabkan oleh tingkat kualitas sumber daya manusia, ketidaksamaan kepentingan komisi dalam pembuatan Perda, lemahnya penggalian objek sebagai bahan pembentukan peraturan daerah dan tidak adanya staf ahli hukum.References
H.A. Kartiwa, (2006). Good Local Governance : Membangun Birokrasi Pemerintah yang Bersih dan Akuntabel, (makalah).
Jimly Asshidiqie, (2005), Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta, Konstitusi Press
____________________, (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Jakarta, Penerbit Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI
Mahfud MD, (2011), Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta, Rajawali Pers
Mulyanto, (2013). “Supremasi Keadilan Subtantif dalam Pemilukada Ulang Kabupaten Patiâ€(Studi Keputusan MK No.82/PHPU.D-IX/2011), Jurnal Konstitusi Vol II No 1 September 2013, P3KHAM LPPM Universitas Sebelas Maret kerjasama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Ronny Hanitijo Soemitro, (1988), Metode Penelitian Hukum dan Yurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm.
Saldi Isra, (2013), Hubungan Presiden dan DPR, Jurnal Konstitusi Vol.10, Nomor 3 September 2013, Terakreditasi, ISSN 1829-7706
Sirajuddin, Fatkhurohman, Zulkarnain, (2006), Legislatif Drafting, Pelembagaan Metoda Partisipatif dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
Jakarta, MCW dan YAPPIKA
Soetandyo Wignjosoebroto, (2002), Hukum:Paradigma, Metoda dan Dinamika Masalahnya, Jakarta,ELSAM dan HUMA
Fatkhurohman, (2009), â€Pengaruh Otonomi daerah Terhadap Hubungan Pemda di bidang Regulasi Untuk menangani Perda Bermasalah (Studi di Kabupaten Malang)â€, Yustisia, FH UNS, edisi 79 Januari-April 2010 Tahun XXI ISSN
-0941, Terakreditasi DEPDIKNAS RI SK No.43/43/DIKTI/KEP/2008, 8 Juli 2008
___________, (2013), “Implikasi Pembatalan Perda terhadap Ketepatan Proporsi Teori Penegakan Hukum dalam Sisrem Peradilan di Indonesiaâ€, Jurnal Dinamika
Hukum Vol 13 No 1. Januari 2013, Terakreditasi, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah
Saldi Isra, (2013), “Hubungan Presiden dan DPRâ€, Jurnal Konstitusi Vol.10, Nomor 3 September 2013, Terakreditasi, ISSN 1829-7706 Kepaniteraan dan SEKJEND MK RI
Umbu Lily Pekuwali, (2010) “Eksistensi Perda dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakatâ€, Jurnal Hukum Yustisia, Edisi 79 Januari-April 2010 Akreditasi, ISSN 0852-0941
Attamimi A. Hamid, , (1990). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Suatu Studi Analisis mengenai Keputusan Presiden yang berfungsi Pengaturan dalam Kurun waktu Pelita I – Pelita IV. Disertasi Universitas Indonesia, Jakarta
Harian Kompas, “Qua Vadis†DPR Bersih dan Prorakyat, Kamis 2 Januari 2014.
Postmetro Padang, “DPRD Tetapkan Tenaga Ahli Fraksi,†19 July 2013 diunduh tanggal 14 Nopember 2013