PERLINDUNGAN PENGETAHUAN TRADISIONAL (TRADITIONAL KNOWLEDGE) DALAM DIMENSI HAM : UPAYA HARMONISASI HUKUM DALAM KERANGKA PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31328/ciastech.v1i1.637Keywords:
Pengetahuan tradisional, HAM, Harmonisasi Hukum, Pembangunan HukumAbstract
Permasalahan perlindungan pengetahuan tradisional merupakan hal yang cukup pelik. Disatu sisi negara menganggap bahwa pengetahuan tradisional sebagai suatu economic asset/capital untuk menjawab tantangan kompetisi perdagangan internasional. Di sisi lain terdapat fakta bahwa banyak masyarakat asli (indigenous people) maupun masyarakat non urban di tingkat lokal merupakan masyarakat yang termarjinalisasi dari sistem pembangunan ekonomi. Untuk itu bagaimana konsep perlindungan pengetahuantradisional (traditional knowledge) dalam dimensi Hak Asasi Manusia untuk menganalisis upaya harmonisasi hukum dalam kerangka pembangunan hukum di Indonesia. Pokok permasalahan dalam penelitian ini dikaji secara yuridis-normatif dan yuridis-filosofis. Dilengkapi juga dengan pendekatan yuridis-empiris, pendekatan historis, dan pendekatan yuridis-komparatif. Data dan informasi yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan preskriptifanalitis. Hasilnya adalah Pembangunan hukum yang mencakup perencanaan, pembentukan, dan pembaharuan hukum nasional secara ideal dilaksanakan dengan berorientasi pada sistem. Dengan demikian pembangunan sistem hukum nasional di dalamnya terletak harmonisasi hukum dalam rangka mengintegrasikan berbagai sistem hukum sehingga tersusun dalam satu tatanan yang harmonis, selaras, serasi, seimbang dalam kerangka sistem hukum nasional.References
Abdul Bari Azed, (2005), Kepentingan Negara Berkembang atas Indikasi Geografis, Sumber Daya Genetik, dan Traditional Knowledge, Lokakarya Kepentingan Negara Berkembang Terhadap Hak Atas Indikasi Geografis, Sumber Daya Genetik Dan Pengetahuan Tradisional, Kerjasama Lemabaga Pengkajian Hukum Internasional UI-Ditjen HKI Departemen Hukum Dan HAM, Jakarta, 6 April 2005.
Bramantyo dan Nanang Indra Kurniawan, (2003), Hukum Adat & HAM, Pemberdayaan Masyarakat Adat-Institute For Research And Empowerment (IRE), Yogyakarta.
Budi Sampurno (Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan /BPOM), ASEAN Workshop on the TRIPs Agreement and Traditional Medicine, Jakarta, 12 Pebruari 2001.
Civil Society Team, (2002), UNDP and Indigenous People, Bureau for Resources and Strategic Partnerships, United Nations Development Programme, UN, New York.
Eko Kuswanto, Bio Imperialisme: Ancaman Terhadap Keanekaragaman Hayati Indonesia,Makalah Pengantar Falsafah Sains,Program Pasca Sarjana / S3, Institut Pertanian Bogor, November 2002.
I. Nyoman Nurjaya, (2004), Kearifan Masyarakat Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam: Perspektif Antropologi Hukum, Position Paper, Kumpulan Bahan Kuliah Sumber Daya Alam, Program Pascasarjana, Universitas Brawijaya ,Malang.
Jimly Asshiddiqie, (2000), Dimensi Kultural Dan Prosedural Pemajuan Hak Asasi Manusia Dewasa Ini (Perkembangan ke Arah Pengertian Hak Asasi Manusia Generasi Keempat), Diskusi Terbatas tentang Perkembangan Pemikiran mengenai Hak Asasi Manusia- Institute for Democracy and Human rights, the Habibie Center, April 2000.
Koentjaraningrat, (1994), Kebudayaan Jawa, Seri Etnografi Indonesia No. 2. Jakarta, Balai Pustaka.
Laporan: WIPO Asia Pasific Regional Symposium on Intellectual Property Rights, Traditional Knowledge, and Related Issues, Kerjasama Ditjen HKI dan WIPO, Yogyakarta, 17-18 Oktober 2002.
Laporan tahunan, (2003), Direktorat Jenderal HKI ,Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.
Peter Drahos, Towards An International Frameworks For The Protection Of Traditional Group Knowledge And Practice, UNCTAD-Commonwealth Secretariat Workshop on Elements of National Sui Generis System for the Preservation, Protection and Promotion of Traditional Knowledge, Innovations and Practices and Options for an International Framework, Geneva, 4-6 February 2004.
Secretariat, (2002), The Protection of Traditional Knowledge And Folklore Summary Of Issues Raised And Points Made, Council for Trade-Related Aspects of Intellectual
Property Rights, World Trade Organization, 8 Agustus 2002.
Sekretariat, Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dan Kesenian Tradisional: Merawat atau Merusak?, Lokakarya Indonesia Media Law and Policy Centre-Social Science Research Council- Ford Foundation, Jakarta, 29 Juli 2005.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (1979), Peranan dan Penggunaan Perpustakaan di dalam Penelitian Hukum, Pusat Dokumentasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (1985), Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.
Soerjono Soekanto, (1986), Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
UN, (2002), Indigenous People, United Nation & Human rights, Human Rights: A Basic
Handbook for UN Staff, UNHCR, United Nations Staff College Project, New York.
Wend Wendland, (2002), WIPO and Indegenous People, Global Intellectual Property Issues
Division, World Intellectual Property Organization, Geneva.