HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI ERA AI: PERLINDUNGAN ATAU PEMBATASAN KREATIVITAS?

Authors

  • Vivi Sylvia Purborini Universitas Wisnuwardhana Malang
  • Suryaningsih Universitas Wisnuwardhana Malang

DOI:

https://doi.org/10.31328/ciastech.v7i1.6934

Keywords:

HKI, AI, Perlindungan, Pembatasan, Kreativitas

Abstract

Konsep masyarakat 5.0 menempatkan manusia sebagai pusat transformasi dan penggabungan kemajuan ekonomi, kemajuan teknologi, dan keberlanjutan dalam model sosial baru. Metode penetian yang digunakan dalam artikel ini adalah deskriptif kualitatif. Metode penelitian deskriptif kualitatif adalah pendekatan penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan secara mendalam fenomena sosial tertentu, dalam hal ini adalah HKI di era AI. Era digital membuka peluang untuk melindungi berbagai bentuk karya kreatif yang sebelumnya sulit dilindungi, seperti desain digital dan perangkat lunak. Teknologi seperti blockchain dapat digunakan untuk mencatat kepemilikan atas karya digital secara transparan dan aman. Munculnya model bisnis baru yang berbasis pada lisensi dan royalti atas karya intelektual. Perlindungan hukum terhadap karya AI adalah isu kompleks yang membutuhkan kajian mendalam. Seiring dengan perkembangan teknologi, kita perlu terus beradaptasi dan mencari solusi yang tepat untuk memastikan bahwa inovasi dalam bidang AI tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak cipta.

Author Biographies

Vivi Sylvia Purborini, Universitas Wisnuwardhana Malang

Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

Suryaningsih, Universitas Wisnuwardhana Malang

Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

References

[1] R. Fadillah, “Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Artificial Intelligence (AI) dari Perspektif Hak Cipta dan Paten,” Soll. J. Kaji. Kontemporer Huk., 2024, [Online]. Available: forikami.com

[2] A. N. F. and P. M. Ramadhani, “Problematika Penggunaan AI (Artificial Intellegence) di Bidang Ilustrasi: AI VS Artist,” CITRAWIRA J. ..., 2023, [Online]. Available: isi-ska.ac.id

[3] M. H. and A. Akbarizan, “Tinjauan Hukum Terhadap Harta Bersama Dalam Perkawinan Yang Berasal Dari Intellectual Property Rights (Ipr) Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merek,” Jotika Res. Bus. Law, 2023, [Online]. Available: jotika.co.id

[4] Y. M. Hafsari, “Hak Atas Kekayaan Intelektual, Hak Merek, Rahasia Dagang, Dan Pelanggaran Hak Merek Dan Rahasia Dagang Serta Hak Patent (Literatur Review Artikel,” J. Ilmu Manaj. Terap., 2021, [Online]. Available: dinastirev.org

[5] W. S. and D. Rudy, “Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual Dalam Bisnis Startup,” Ilmu pertahanan, Polit. dan Huk., 2024, [Online]. Available: appihi.or.id

[6] A. L. and T. Gunawan, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Di Era Revolusi Industri 4.0,” Sci. J. Soc. Sci. ..., 2024, [Online]. Available: jurnalsains.id

[7] R. M. and S. N. Halizah, “Perlindungan hak cipta: Perspektif hukum terhadap tindak pidana pembajakan,” Begawan Huk., 2024, [Online]. Available: unisan.ac.id

[8] E. N. R. and L. Yudhantaka, “Artificial Intelligence Sebagai Subjek Hukum: Tinjauan Konseptual dan Tantangan Pengaturan di Indonesia,” Notaire, 2022, [Online]. Available: unair.ac.id

[9] R. N. A. and A. Fithry, “Menganalisis Pengaruh Hak Cipta dalam Gangguan AI pada Sektor Media,” Pros. SNAPP Sos. Hum., 2023, [Online]. Available: ejournalwiraraja.com

[10] D. Diktiristek, “Panduan Penggunaan Generative Artificial Intelligence (GenAI) pada Pembelajaran di Perguruan Tinggi,” 2024, [Online]. Available: unikom.ac.id

[11] C. Thadeus, “Pelindungan Hak Cipta atas Karya-Karya Seni yang Digunakan Sebagai Dataset bagi Generative Artificial Intelligence (AI Generatif),” 2024, [Online]. Available: uki.ac.id

[12] A. F. and N. Mayesti, “Tinjauan literatur argumentatif tentang kepemilikan data arsip digital non-fungible token (NFT) pada teknologi blockchain,” Berk. Ilmu Perpust. dan Inf., 2022, [Online]. Available: ugm.ac.id

[13] and A. N. A. I. Soegiarto, S. Hasnah, “Inovasi Pembelajaran Berbasis Teknologi Artificial Intelligences (AI) Pada Sekolah Kedinasan Di Era Revolusi Industri 4.0 Dan Society 5. O,” Innov. J., 2023, [Online]. Available: j-innovative.org

[14] and S. E. B. H. A. A. Fauzi, S. Kom, M. Kom, “Pemanfaatan Teknologi Informasi di Berbagai Sektor Pada Masa Society 5.0,” 2023, [Online]. Available: researchgate.net

[15] B. Raharjo, “Teori Etika Dalam Kecerdasan Buatan (AI),” Penerbit Yayasan Prima Agus Tek., 2023, [Online]. Available: stekom.ac.id

[16] J. S. and M. Z. Mubarrak, “HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ATAS TERCIPTANYA KARYA HASIL ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DI TINJAU DARI SEGI SEJARAH DAN IMPLIKASI TERHADAP ...,” J. Esensi Huk., 2024, [Online]. Available: upnvj.ac.id

[17] M. K. W. Azmi, “Legalitas Dan Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni Visual Yang Dihasilkan Melalui Artificial Intelligence,” 2024, [Online]. Available: unisma.ac.id

Downloads

Published

2025-04-02