ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU USAHA PRAKTIK ENDORSEMENT AKIBAT WANPRESTASI PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

Authors

  • Delinda Rarita Indana Zulva Universitas Widyagama Malang
  • Purnawan D. Negara Universitas Widyagama Malang
  • Zahir Rusyad Universitas Widyagama Malang

DOI:

https://doi.org/10.31328/ciastech.v7i1.6936

Keywords:

Perlindungan Hukum, Wanprestasi, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Wanprestasi dalam endorsement sering terjadi sehingga pemerintah perlu memperhatikan Perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa endorsement karena banyaknya pelaku usaha yang menggunakan pemasaran ini karena terlihat efisien, terlebih saat pelaku usaha mengalami kerugian akibat kelalaian endoser. Kompilasi hukum ekonomi syariah mengatur ingkar janji dalam Pasal 36 sampai Pasal 38 yang menjelaskan tentang ingkar janji dan sankisinya. Adapun metode analisis yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Hasil analisis pada penelitian ini yang pertama menjelaskan wanprestasi dalam endorsement perspektif KHES, kedua penerapan penyelesaian wanprestasi, dan terakhir perlindungan hukum bagi pelaku usaha akibat wanprestasi endorsement. Kesimpulan dari penelitian ini pemerintah harus lebih memperhatihan perlindungan hukum bagi konsumen awam pada teknologi terlebih saat transaksi online.

Author Biographies

Delinda Rarita Indana Zulva, Universitas Widyagama Malang

Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

Purnawan D. Negara, Universitas Widyagama Malang

Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

Zahir Rusyad, Universitas Widyagama Malang

Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

References

[1] Andi Dwi, “Data Statistik Digital Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet,” https://apjii.or.id/survei, .

[2] Soerjono Soekanto., Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta, 1986.

[3] Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta, 2014.

[4] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah. Bandung, 1996.

[5] Surwadi K. Lubis and Farid Wajdi, Hukum Ekonomi Islam. Jakarta, 1986.

[6] Sayyid Quthb, Tafsir Fi Zhilalil Qur’an. Jakarta, 2001.

[7] PPHIMM, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta, 2009.

[8] Muhammad Djakfar, Hukum Bisnis: Membangun Wacana Integrasi Perundangan Nasional dengan Syariah: Yogyakarta, 2009.

[9] Imam Mahyiddin an-Nawawi, ad-Dhurrah as-Salafiyyah Syarh al-Arba’in an Nawawiyah. Solo, 2006.

[10] H.A Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis. Jakarta, 2007.

[11] Ahmad Sudirman Abbas, Qawa’id Fiqhiyah dalam Perspektif Fikih. Jakarta, 2004.

Downloads

Published

2025-04-02