ANALISIS YURIDIS PENANGGULANGAN PELECEHAN SEKSUAL VERBAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI (PERAN SATGAS PPKS UNIVERSITAS KOTA MALANG)
DOI:
https://doi.org/10.31328/ciastech.v7i1.6937Keywords:
Pelecehan Seksual Verbal, Satgas PPKS, Upaya PenanggulanganAbstract
Pelecehan seksual verbal merupakan isu global yang perlu dianggap serius dalam penanganannya, terlebih lagi pelecehan seksual verbal yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Pelecehan seksual verbal yaitu perkataan yang dianggap merendahkan harga diri bagi korban. Dengan dibentuknya Satgas PPKS yang memiliki tugas sebagai garda terdepan untuk melakukan pencegahan dan penanganan pelecehan dan kekerasan seksual diharapkan dapat menurunkan angka pelecehan seksual. Penulis mengangkat permasalahan pelecehan seksual verbal di lingkungan perguruan tinggi dengan studi peran Satgas PPKS universitas di Kota Malang. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual verbal, mekanisme penanganan serta upaya preventif pelecehan seksual verbal di lingkungan perguruan tinggi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Adapun metode analisis yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Hasil analisis pada penelitian ini yang pertama menjelaskan faktor terjadinya pelecehan seksual verbal di lingkungan perguruan tinggi, kedua penerapan hukum pelecehan seksual verbal di perguruan tinggi, dan upaya preventif pencegahan pelecehan seksual verbal di perguruan tinggi. Kesimpulan dari penelitian ini memberikan program kepada Satgas PPKS sebagai upaya terjadinya pelecehan seksual, Satgas PPKS di harap melakukan tugasnya lebih serius dan konsisten khususnya melakukan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual verbal.References
[1] SIMFONI-PPA, 2023. [Online]. Available: https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan.
[2] Mendikbudristek, “Satgas PPKS Sebagai Garda Depan Perwujudan Kampus Merdeka Dari Kekerasan,” 2023. [Online]. Available: Mendikbudristek, 202https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2023/08/mendikbudristek-satgas-ppks-sebagai-garda-depan-perwujudan-kampus-merdeka-dari-kekerasan.
[3] Maulani Yasintha, Pembentukan Panitia Seleksi Dan Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual, Semarang, 2022, p. 3.
[4] Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram Univercity Press, 2020.
[5] H. Z. Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, p. 105.
[6] L. J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014.
[7] Charles E Bressler, Literary Criticism: An Introduction to Theory and Practice, Pearson Education, 2007, p. 24.
[8] B. S. Nalien Haspels, Meningkatkan Kesetaraan Gender dalam Aksi Penanggulangan Pekerja Anak serta Perempuan dan Anak, Jakarta: Perburuhan Internasional, 2015, p. 5.
[9] M. Fakih., Gender Analysis and Social Transformation, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013, p. 16.
[10] Kemendikbudristek, 2021. [Online]. Available: https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/ppks/kekerasan-seksual/.
[11] R. V. Sagala, Dunia Kerja, Kekerasan, Dan Pelecehan Berbasis Gender, Bandung: Yayasan Institut Perempuan, 2020.
[12] Budiarsih, “Penerapan Hukum Tindak Pidana Pelecehan Seksual Melalui Media Online Di Indonesia,” Jurnal Penelitian Hukum, Vol.2, No.4, pp. 38-39, 2022.
[13] Ida A. A. Dewi, “Cat-calling, Candaa,Pujian atau Pelecehan Seksual,” Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol.4, No.2, p. 204, 2019.