PELATIHAN BAGI DAIYAH MUSLIMAT NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN PASURUAN UNTUK MEWUJUDKAN KELUARGA MASLAHAH
DOI:
https://doi.org/10.31328/ciastech.v1i1.697Keywords:
Daiyah Muslimat Nahdlatul Ulama, Keluarga MaslahatAbstract
Muslimat Nahdlatul Ulama merupakan organisasi perempuan terbesar di Indonesia, mempunyai peran penting dalam mengambangkan dakwah, pendidikan masyarakat maupun peran sosial lainnya. Begitu juga Muslimat Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan, selalu berperan aktif dalam mengembangkan dakwahnya, melalui tersebarnya daiyah di berbagai desa se Kabupaten Pasuruan. Dalam menjalankan roda organisasi, Muslimat Nahdlatul Ulama mengedepankan komunikasi antar anggotanya, yang dikemas dalam kegiatan Majelis Taklim. Selama ini, kajian dakwah hanya konsentrasi pada pengembangan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah dalam perspektif Islam. Para Daiyah yang terdiri dari pengurus maupun anggota, sangat berpotensi untuk mempengaruhi anggotanya bahkan masyarakat sekitar. Sehingga pelatihan bagi daiyah dengan mengkaji keluarga maslahat dari perspektif hukum positif sangat diperlukan. Keluarga merupakan sasaran inti dalam organisasi muslimat, karena membangun keluarga, hakikatnya adalah membangun negara. Keluarga maslahat akan menciptakan negara yang maslahat pula. Kegiatan Majelis Taklim telah dilaksanakan sampai tingkat desa, bahkan sampai pada tingkat Rukun Tetangga. Pelaksanaan di tingkat kabupaten, dilaksanakan satu bulan sekali, di tingkat kecamatan dua minggu sekali, dan di tingkat Rukun Tetangga seminggu sekali. Kegiatan Majelis Taklim ini sangat efektif, dan sebagai sarana kesinambungan negara dengan masyarakat. Karena keberlanjutan komunikasi antar anggota menjadi kebutuhan bagi terwujudnya keluarga maslahat bahkan menuju negara yang maslahat.References
Farha Ciciek. (2003). Jangan Ada Lagi Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
La Jamaa. (2014). Jurnal Cita Hukum, Vol. II No. 2 Desember 2014. ISSN: 2356-1440. 252
Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia,Cetakan I. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
https://nasional.kompas.com/read/2017/03/07/19240821/2016.ada.259.150.kasus.kekerasan.terhadap.perempuan.