PEMBERDAYAAN LAHAN WAKAF DENGAN SMART-K DAN VERTIQUA DI MUHAMMADIYAH KOTA SUKABUMI
DOI:
https://doi.org/10.31328/ciastech.v7i1.6977Keywords:
Pemberdayaan, Lahan Wakaf, SMART-K, VertiquaAbstract
Pemberdayaan masyarakat ini bermitra dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Sukabumi yang merupakan salah satu organisasi masyarakat, keagamaan dan sosial yang menerima tanah/lahan wakaf seluas 5600 m2, berlokasi di Balandongan Kelurahan Jayamekar Kota Sukabumi. Pada lahan wakaf tersebut terdapat dua kolam yang cukup luas masing-masing luasnya sekitar 500 m2, 5 ruang kelas yang sudah lama tidak dipergunakan sehingga kondisinya terbengkalai. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengatasi permasalahan yang ada yaitu saluran air ke kolam yang belum diperbaiki, kualitas kolam yang belum memadai untuk digunakan sebagai kolam budidaya, pengelola yaitu kelompok yang dibentuk oleh PDM belum memiliki pengalaman dan pengetahuan dalam budidaya ikan. Metode yang dilakukan sebagai solusi bagi permasalahan yang ada berupa pelatihan manajemen budidaya ikan dengan perbaikan kualitas kolam untuk budidaya melalui SMART-K (Sistem Manajemen Akuakultur dan Rekayasa Teknologi). Pelatihan vertiqua, budidaya ikan hemat lahan dan memanfaatkan ruangan kosong sebagai tempat budidaya ikan. Hasil yang dicapai adalah kualitas kolam diperbaiki dan dilakukan budidaya ikan koi melalui SMART-K, ruangan yang kosong digunakan untuk budadaya lele dengan menggunakan kolam terpal, dibuat vertiqua gen 2 sebagai teknologi bagi budidaya ikan hemat lahan. Keberlanjutan kegiatan ini berpotensi digunakan untuk tempat pelatihan budidaya ikan bagi masyarakat umum maupun edukasi bagi generasi muda seperti anak-anak sekolah.References
[1] Christianto, I. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Tanah Wakaf Melalui Pendaftaran Tanah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(01), 91. https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2027
[2] Nasution, Yenni Samri Juliati dan Ramadhani, Sri. 2022. Implementation of Empowerment Cash Waqf at the Muhammadiyah Organization in Medan City. Aghniya: Jurnal Ekonomi Islam Vol. 4, No. 2 (2022) ISSN 2656-5633 (Online)
[3] Setiadi, M. B., & Pradana, G. W. (2022). Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Potensi Lokal Melalui Program Desa Wisata Genilangit (Studi Di Desa Wisata Genilangit Kecamatan Poncol Kabupaten Magetan). Publika, 881–894. https://doi.org/10.26740/publika.v10n4.p881-894
[4] Setyati, Wilis Ari, Arya Rezagama, Sunaryo, Tri Winarni Agustini, Taufiq Hidayat, Rika Amelia (2020). Budidaya Menggunakan Sistem Akuaponik sebagai Bentuk Pemanfaatan Lahan. Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat UNDIP 2020, Website: semnasppm.undip.ac.id 129–131.
[5] Agustinus Rangga Respati, Erlangga Djumena (2022). "Menakar Potensi Bisnis Ikan Hias Air Tawar, Seberapa Menguntungkan?". Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2022/09/22/173900426/menakar-potensi-bisnis-ikan-hias-air-tawar-seberapa-menguntungkan-.
[6] Hotman, H. (2021). Wakaf Produktif Solusi Pemberdayaan Masyarakat Dalam Islam (Studi Kasus di Desa Tanjung Inten Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur.
[7] Munawar, N. (2011). Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Ilmiah CIVIS, I(2), 87–99. Randy, R. W. (2002). Manajemen Pemberdayaan. 12(24), 31–44.