PENINGKATAN POTENSI BATIK MELALUI PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DOI:
https://doi.org/10.31328/ciastech.v1i1.702Keywords:
hak cipta, batikAbstract
Tujuan dan target yang ingin dicapai dalam PKM ini adalah mendorong serta mendukung usaha batik di daerah Situbondo yang memiliki keinginan yang tinggi untuk mengembangkan usaha batik baik di kawasan lokal maupun internasional yang aman, nyaman dan berkelanjutan yang berpedoman pada kepastian hukum dengan memberikan pengetahuan serta pendampingan guna meningkatkan keterampilan dalam proses pendaftaran hak cipta motif batik khas Situbondo serta pendampingan pemasaran batik khas Situbondo. Metode yang digunakan berupa pendampingan pendaftaran hak atas hak cipta motif batik pada Kementerian Hukum dan HAM RI dan peningkatan manajemen pemasaran berbasis teknologi infomasi. Hasil yang dicapai antara lain yaitu diterbitkannya serifikat surat pencatatan atas hak cipta batik motif ojung, tale percing, lerkeleran dan kerang gempel.ÂReferences
Muliani, A. R. (2007). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi Usaha Kecil di Bidang Industri Kerajinan di Wilayah Kabupaten Bantul (Studi Kasus pada Kerajinan Bidang Pandan dan Enceng Gondok) (Doctoral dissertation, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro).
Puryantoro, P. (2018). PKM Desain Labelling Kemasan Kerupuk Ikan Pada Industri Kecil Menengah di Desa Pesisir Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. Warta Pengabdian, 12(1), 233-238.
Ratnaningsih, R., Yuraida, N., & Azizah, S. U. (2017). Impementasi Pemberdayaan Mitra Perempuan Dalam Produksi “Sale Pisang†Serta Perlindungan Merek Dagangnya. Jurnal Pengabdian Masyarakat IPTEKS, 3(1).
https://id.wikipedia.org/wiki/Batik_Situbondo
https://kecamatanbungatan.weebly.com/batik-selowogo.html