Ne Bis In Idem Terhadap Putusan Hakim Dalam Kasus Warga Negara Asing Yang Melakukan Kejahatan Skimming

Authors

  • Fiqih Firmansyah UPN "Veteran" Jawa Timur
  • Eka Nanda Ravizki UPN "Veteran" Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.31328/ls.v9i2.5846

Keywords:

Ne Bis In Idem, Putusan Hakim, Kejahatan Skimming

Abstract

The legal principle known as ne bis in idem regulates that cases with the same object, subject, and subject matter that have been decided by a court that has permanent legal force cannot be re-examined. The cases studied in this study are Decision Number 11/Pid.sus/2022/PN.Psr and Number 281/Pid.sus/2022/PN.Gsk which decided two cases regarding skimming crimes committed by foreign nationals. The purpose of this study is to examine juridically how the concept of ne bis in idem in Indonesian legislation, as well as how the comparative analysis of Judges' Decisions in the case of foreign nationals who commit skimming crimes in Decisions Number 11/Pid.sus/2022/PN.Psr and Number 281/Pid.sus/2022/PN.Gsk). The research method in this study uses the Normative Juridical method with a Comparative approach, a Legislative Approach (statue approach), and a Case approach. Based on the sequence of cases, the position to prosecution of the two decisions is related to each other, which can be considered as a continuing act and the principle of ne bis in idem can be attached to it.

References

Buku

Asyadie, Z., & Rahman, A. (2013). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Marpaung, L. (2009). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Yuhelson. (2017). Pengantar Ilmu Hukum. Gorontalo: Ideas Publishing.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (Lembaran Negara Republiik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (Lembaran Negara Republiik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Lembaran Negara Republiik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembarang Negara Republik Indonesia Nomor 6842

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Azas Ne bis in idem.

Jurnal

Sorongan, T. T. (2016). Eksepsi dalam Kuhap dan Praktek Peradilan. Lex Crimen, Vol. 5, No. 4.

Jurnal DOI

Pratiwi, D. F. (2019). Pertanggungjawaban Tindak Pidana Skimming. Juris-Diction, Vol. 2, No. 4. DOI: https://doi.org/10.20473/jd.v2i4.14488

Downloads

Published

2025-09-11

How to Cite

Firmansyah, F., & Ravizki, E. N. (2025). Ne Bis In Idem Terhadap Putusan Hakim Dalam Kasus Warga Negara Asing Yang Melakukan Kejahatan Skimming. Legal Spirit, 9(2), 409–422. https://doi.org/10.31328/ls.v9i2.5846