Penyuluhan Hukum Hak-Hak Masyarakat Ketika Berhadapan Dengan Hukum

Mufidatul Ma'sumah, Rumi Suwardiyati

Abstract

Kelurahan Mergosono adalah salah satu kelurahan yang terletak di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kelurahan ini mendapatkan julukan “daerah merah” karena rawan terjadi tindak pidana. Adapun tindak pidana yang sering terjadi seperti pesta minuman keras (miras) sampai mengganggu keamanan warga, pencurian dengan berbagai objek terutama curanmor (pencurian kendaraan bermotor), penadahan, judi, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, penganiayaan, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan lain sebagainya. Tujuan dari penyuluhan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum terutama hukum acara pidana terkait hak-hak masyarakat ketika berhadapan dengan hukum.. Adapun metode pelaksanaan dalam penyuluhan ini adalah: 1) Persiapan Pelaksanaan 2) Pelaksanaan Penyuluhan Hukum dan 3) Evaluasi. Penyuluhan hukum diberikan kepada warga RW.002 Kelurahan Mergosono, Kota Malang yang dihadiri oleh hampir semua ketua RT yang ada di RW.002, ketua dan anggota karangtaruna, ibu-ibu PKK, dan dihadiri sendiri oleh Ketua RW.002 Kelurahan Mergosono. Kegiatan penyuluhan hukum berlangsung secara efektif dan menyenangkan, terbukti dengan antusiasnya warga dalam mengikuti penyuluhan dan diskusi yang berlangsung selama acara penyuluhan berlangsung. Warga RW.002 mendapatkan pemahaman tentang hak-haknya ketika berhadapan dengan hukum terutama masalah hukum acara pidana. Hasil evaluasi dari pelaksanaan penyuluhan hukum ini adalah perlunya pemilihan satu tema yang fokus dan mendalam, waktu penyuluhan perlu ditambah, perbaikan sarana prasarana, perlu ada pretes dan post test sederhana. Selanjutnya ada masukan dari warga untuk tetap menjaga kelangsungan kerjasama pengabdian masyarakat baik penyuluhan hukum maupun pendampingan di bidang sains dan teknologi yang bersifat aplikatif.

Keywords

Penyuluhan Hukum, Hak-hak Masyarakat, Hukum Acara Pidana

Article Metrics

Abstract view : 97 times
PDF view : 182 times

Full Text:

PDF

References

Ahmad, I. (2018) ‘Rencana Dan Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat’, Gorontalo Law Review, 1(1), P. 15. Doi: 10.32662/Golrev.V1i1.94.

Akaibra, Profil Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, posting 19 Maret 2016, diakses di http://ngalam.co pada 26 Juni 2019

Basari, Taufik. 2014. Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia. Jakarta: YLBHI

Chairi, Z. (2017) ‘Pembentukan Kelompok Sadar Hukum Dan Penyuluhan Hukum Bagi Perempuan Terhadap Hak-Hak Sebagai Konsumen Menurut Undang-Undang Pekan Dan Desa Mesjid Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang )’, Abdimas Talenta, 2(2), Pp. 158–167.

Ernis, Y. (2018) ‘Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat’, Jurnal Penelitian Hukum De, 18(4), Pp. 477–496.

Hermawan Usman, A. (2014) ‘Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia’, Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), Pp. 26–53.

Indrayati, R., Patmiati, T. And Fadilah, N. L. (2018) ‘5 Penyuluhan Hukum Penyelesaian Masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( Kdrt ) Di Desa Kamal Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember’, Warta Pengabdian, 11(4), Pp. 186–195. Doi: 10.19184/Wrtp.V11i4.7264.

LPPM universitas Widyagama Malang. 2019. Panduan Program Pengabdian untuk Masyarakat Universitas Widyagama Malang Tahun 2019. Malang: LPPM Universitas Widyagama Malang

Manalu, L. F. (2019) ‘Pemahaman Dan Sikap Masyarakat Terhadap Undang-Undang Penyuluhan Hukum Keliling ( Studi Kasus Di Pasar Setia Budi , Kota Medan )’, Jurnal Edutech, 5(2), Pp. 95–104.

Purba, I. P. (2017) ‘Penguatan Budaya Hukum Masyarakat Untuk Menghasilkan Kewarganegaraan Transformatif’, Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 14(2), Pp. 146–153. Doi: 10.21831/Civics.V14i2.16050.

Silfiah, R. I. (2018) ‘Pelatihan Bagi Daiyah Muslimat Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan Untuk Mewujudkan Keluarga Maslahah’, Conference On Innovation And Application Of Science And Technology (Ciastech), 1(1), Pp. 96–104. Available At: Http://Publishing-Widyagama.Ac.Id/Ejournal-V2/Index.Php/Ciastech/Article/View/697.

Sudjana (2004) ‘Pemahaman Dan Sikap Masyarakat Terhadap Penyuluhan Hukum Undang-Undang Perkawinan Berdasarkan Status Sosial (Studi Kasus Di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut (Sudjana)’, Jurnal Sosiohumaqniora, 6(2), Pp. 149–164.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Refbacks

  • There are currently no refbacks.