Impelementasi Pendidikan Kepada Anak (Studi Kasus Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bengkulu)
DOI:
https://doi.org/10.31328/js.v5i1.2908Abstract
ABSTRAKAnak memiliki peran dalam kelangsungan kehidupan manusia dan kelangsungan suatu bangsa. UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatakan bahwa anak yang melakukan tindak pidana ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Anak di LPKA memiliki hak untuk memperoleh pembinaan, pelatihan, pengawasan, pendampingan, dan pendidikan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pendidikan merupakan proses mengubah sikap dan peilaku seseorang atau kelompok dengan tujuan untuk membuat manusia menjadi dewasa melalui proses pembelajaran. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana implementasi pendidikan kepada anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bengkulu. Pendekatan pada penelitian ini adalah pendekatan Kualitatif. Penelitian ini menggunakan desain penelitian studi kasus. Sumber data dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder dengan tehnik wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi pendidikan kepada anak di LPKA Kelas II Bengkulu telah berjalan dengan baik, dengan tujuan anak mengalami perubahan perilaku menjadi lebih baik, anak tetap memiliki pendidikan, dan anak memiliki bekal untuk kembali ke masyarakat, serta faktor penghambat adalah sumber daya manusia (Petugas) tidak sesuai dengan keahlian/bidang serta fasilitas dan sarana pendukung yang belum sepenuhnya memadai.Kata kunci : Anak, LPKA, PendididkanReferences
REFERENSI
BUKU
poerwadaminta. (1976). kamus besar bahasa indonesia.
Ula, A., & Etivali, A. (1992). Pendidikan Pada Anak Usia Dini.
lexi j, M. (2002). metodelogi penelitian kualitatif. PT remaja rosda karya.
Syawal, H. dan sahrul. (2018). psikoanalisis sigmund dan implikasinya dalam pendidikan.
rika aulia, S. kahfi. (2020). manfaat pendidikan. 1–16.
ARTIKEL
anang saefulloh. (2013). pedoman pembinaan kepribadian. https://www.academia.edu/6880847/Pedoman_Pembinaan_Kepribadian_Narapidana_bagi_Petugas_Lapas_Rutan
Siddiq, S. A. (2015). Pemenuhan Hak Narapidana Anak dalam Mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan. Pandecta: Research Law Journal, 10(1). https://doi.org/10.15294/pandecta.v10i1.4195
Retnaningrum, W. (2018). PENDIDIKAN KARAKTER BAGI ANAK USIA DINI PERSPEKTIF ISLAM Wulandari Retnaningrum. Jurnal Keluarga, 2(2), 56–68. http://ejournal.iaiig.ac.id/index.php/warna/article/view/90
Siti Alti Munawaro, N. (2019). PENGARUH LAYANAN KONSELING INDIVIDUAL TERHADAP SIKAP BERAGAMA KLIEN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KLAS II PEKANBARU. 1(5), 357–364. http://garuda.ristekbrin.go.id/documents/detail/1374582
Ade aprilia ardinda, R. viliant. (2019). Program sekolah filial di lembaga pembinaan khusus anak klas i pakjo palembang. http://repository.unsri.ac.id/14927/1/RAMA_69201_07121402044_0003067503_01_FRONT_REF.pdf
Ramadhani, N. (2020). pentingnya memahami fungsi dan tujuan dari pendidikan. https://www.akseleran.co.id/blog/pendidikan-adalah/#:~:text
PERATURAN
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
LAIN-LAIN
Nad & tim, C. (2019). permasalahan terhadap anak di indonesia. https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20190723185208-284-414857/4-masalah-penting-yang-dihadapi-anak-anak-indonesia
Sujana, I. W. C. (2019). Fungsi Dan Tujuan Pendidikan Indonesia. Adi Widya: Jurnal Pendidikan Dasar, 4(1), 29. https://doi.org/10.25078/aw.v4i1.927
Hasti, N., Si, S., Fitri, N., & Kom, S. (n.d.). SISTEM INFORMASI AKADEMIK UJIAN KESETARAAN PAKET “ C †DI LEMBAGA PENDIDIKAN KETERAMPILAN RAMA PUTRA. 27–36.