Strategi Peningkatan Pelayanan Kesehatan Narapidana Lanjut Usia (Studi di Lapas Kelas IIa Curup)
DOI:
https://doi.org/10.31328/js.v5i2.2968Abstract
Narapidana lanjut usia merupakan salah satu kategori narapidana berkebutuhan khusus di Lembaga Pemasyarakatan. Salah satu bentuk perlakuan khusus bagi narapidana lanjut usia ialah kemudahan dalam mendapatkan akses kesehatan, mengingat kelompok ini sangat rentan terserang resiko penyakit ditambah dengan kondisi Lapas yang overcrowded. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi atau upaya peningkatan pelayanan kesehatan bagi narapidana lansia di Lapas Kelas IIA Curup. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik pengambilan data pada studi kasus ini menggunakan teknik observasi, dan teknik wawancara. Dengan melibatkan dua orang informan yaitu narapidana lansia dan tenaga medis. Hasil penelitian menunjukkan masih terdapat kekurangan dalam upaya pemenuhan pelayanan kesehatan seperti kendala dalam proses pengadaan obat-obatan, belum adanya klinik 24 jam, dan tidak adanya tenaga psikolog. Strategi yang telah dilakukan menggunakan pendekatan promotive, preventif, kuratif dan rehabilitative.References
Ahmad, R. T. (2020) ‘Nusantara ( Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial )’, Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 7(2), pp. 408–420.
Hermansyah, A. and Masitoh, M. (2020) ‘Pemenuhan Hak Narapidana Lanjut Usia Bidang Kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh’, Syiah Kuala Law Journal, 4(1), pp. 88–96. doi: 10.24815/sklj.v4i1.16775.
Jayani, D. H. (2020) ‘Rapuhnya Nasib Lansia Indonesia di Masa Pagebluk’. Available at: https://katadata.co.id/muhammadridhoi/analisisdata/5fc8e6ab2f7fe/rapuhnya-nasib-lansia-indonesia-di-masa-pagebluk.
Kanasi, E., Ayilavarapu, S. and Jones, J. (2016) ‘The aging population: demographics and the biology of aging’, Periodontology 2000, 72(1), pp. 13–18. doi: 10.1111/prd.12126.
Kurniyawan, A. (2020) ‘Jakarta Statement Menuju Jakarta Rules: Strategi Melindungi Hak Narapidana Lanjut Usia’, Jurnal HAM, 11(1), p. 99. doi: 10.30641/ham.2020.11.99-115.
Rahman, F. (2021) ‘Implementasi Pembinaan Kepribadian Melalui Kesadaran Beragama Terhadap Narapidana Lanjut Usia’, 15(1), pp. 10–11. doi: 10.32832/jpls.v15i1.4655.
Statistik, B. P. (2019) No Title. Jakarta.
Sistem Database Pemasyarakatan. (2021). Smslap.ditjenpas.go.id. Available at: http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly/kanwil/db5bb280-6bd1-1bd1-89e7-313134333039
Usia, N. L. (2021) ‘Implementasi pelayanan pemenuhan kesehatan terhadap narapidana lanjut usia’, 12(2), pp. 59–64.
Yulianto, R. F. (2021) ‘Pemberian Bimbingan Pribadi Sosial Terhadap Narapidana Lanjut Usia sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Hidup’, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8 (1) 2021.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan