Peningkatan Pengetahuan Pemerintah Desa Dalam Pembentukan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

Authors

  • Fatkhurohman Fatkhurohman
  • Lukman Hakim

DOI:

https://doi.org/10.31328/js.v5i2.4082

Keywords:

Pemerintah Desa, Pembentukan, Pembubaran, BUMDES

Abstract

Desa merupakan struktur terendah dalam pemerintahan di Indonesia dimana dalam  perkembangan banyak mengalami pembenahan organisasi menuju desa mandiri dan berdaya melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).  Keberadannya diatur dengan berbagai  peraturan perudang-undangan antara lain yang pertama UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.  Kedua adalah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 sebagai peraturan Peraturan Pelaksanaanya. Ketiga adalah Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Terakhir adalah UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mendefinisikan BUMDES sebagai Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Begitu sistematisnya pengaturan BUMDES dalam peraturan perundang undangan dipastikan keberadannya dilindungi oleh hukum  dan segala aktivitas mulai pendirian, dijalankannya tugas fungsi pokok sampai pembubaran jelas tidak boleh bertentangan dengan ketentuan ketentuan yang mengaturnya. Begitu penting peranan BUMDES dalam struktur pemerintahan desa begitu juga dan fungsinya dalam mensejahterakan masyarakat desa maka penting bagi aparat desa dan masyarakat untuk mengetahuinya.   

Downloads

Published

2022-10-25