Peningkatan Mutu Produk Usaha Mikro untuk Naik Kelas: Pendampingan Self Declare Sertifikasi Halal (Kecamatan Prigen dan Purwosari, Kabupaten Pasuruan)

Authors

  • Elfi Anis Saati Universitas Muhammadiyah Malang
  • Ruli Inayah Ramadhoan
  • Afifa Husna
  • Ririn Harini
  • Lulu Wulandini

DOI:

https://doi.org/10.31328/js.v6i1.4509

Keywords:

UMKM, halal, self-declare, Pasuruan, UMM

Abstract

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sudah memiliki sertifikat halal belumlah memadai, padahal totalnya mencapai sekitar 6,5 juta, sementara jaminan produk halal sudah menjadi kewajiban pemberlakuannya per tahun 2024. Pasuruan menjadi sasaran pengabdian Tim Halal Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), guna mendukung program jaminan produk halal seperti yang tertera dalam Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014, melalui program UKM naik kelas dan self-declare halal bagi para UKM. Kegiatan penyuluhan pentingnya sertifikasi halal telah dilakukan pada bulan Agustus 2022, di dua lokasi mitra UKM (kerjasama dengan ALISA ICMI Jawa Timur), yaitu di Kecamatan Prigen dan KUBA Kecamatan Purwosari Pasuruan, masing-masing dihadiri oleh sekitar 35 dan 30 UKM dan para kepala dusun, petugas kedinasan, dan karang taruna. Antusias para mitra UKM direspon cepat oleh Tim Halal UMM bersama mahasiswa peserta kuliah kerja nyata (KKN) tematik halal agar dapat menjalankan pendampingan self-declare gratis dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hasil kegiatan penyuluhan dan program pendampingan halal terbukti meningkatkan semangat UKM mendaftarkan produknya. Melalui PMM/KKN mahasiswa tematik halal Kerjasama PS Halal dengan DPPM UMM, berhasil mengisi pendaftaran self-declare Halal bagi sekitar 33 UKM (24 UKM di Kecamatan Prigen dan 9 UKM KUBA Purwosari di Kabupaten Pasuruan), yang mayoritas dapat menyusun SJPH (Sistem jaminan produk halal), serta terdapat 7 UKM yang telah menyelesaikan tahap verifikasi-validasi. UKM mitra terbagi atas 5 kelompok/cluster produk, yaitu: kripik, instan, krupuk, kue basah dan kering, serta minuman. Terdapat 19 UKM di Prigen dan 8 UKM di KUBA Purwosari telah tertib Sertifikasi halalnya (self-declare pendampingan LP3H PS Halal UMM), dan 2 UKM melampaui tahapan verifikasi validasi, serta membantu peroleh hak cipta atas produk-produk yang dihasilkan beberapa UKM.

References

UU 33/2014 tentang Jaminan produk halal Peraturan pemerintah No 39 tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal Keputusan Ka BPJPH kemenag RI No 33 TAHUN 2022 tentang Petunjuk teknis pendamping proses produk halal

-----------

Amaya, N., & Alwang, J. (2011). Access to Information and Farmer’s Market Choice: The Case of Potato in Highland Bolivia. Journal of Agriculture, Food Systems, and Community Development, 1(4), 35–53. https://doi.org/10.5304/jafscd.2011.014.003

------------

Dinamisia :Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(3), 408–417. https://doi.org/10.31849 /dinamisia.v4i3.4469

------------

Hasan, A. (2013). Marketing dan Kasus-Kasus Pilihan. Yogyakarta: CAPS.

------------

Inovasi Kemasan Dan Perluasan Pemasaran Dodol Nanas Di Subang Jawa Barat.

------------

Khamidah, N. (2005). Analisis pengaruh faktor lingkungan terhadap inovasi produk dan kreativitas strategi pemasaran terhadap kinerja pemasaran (Studi pada Perusahaan kerajinan keramik di Sentra Industri Kasongan, Kabupaten bantu, Yogyakarta). In Jurnal Sains Pemasaran Indonesia (Vol. 4, Issue 3, pp. 231–246). https://doi.org/10.14710/jspi.v4i3.231-246

------------

Kotler, P. (2012). Prinsip-Prinsip Pemasaran Edisi 13. Jakarta: Erlangga.

------------

Saati, E.A, Sri W., Hanif A., Muh Luthfi, dkk. 2022. Ilmu pangan-gizi : pentingnya ketahanan pangan keluarga, potensi pigmen dalam mendukung pangan sehat. Penerbit Inara. ISSN: 978-623-5970-63-9. November 2022

------------

Saati, E.A, Ruli, Afifah. 2022. Pendampingan UKM dan Kolaborasi kegiatan inisiasi Eduwisata Bersama kampus UMM.We-online : https://www.timesindonesia.co.id/kopi-times/422822/pendampingan-ukm-dan-kolaborasi-kegiatan-inisiasi-eduwisata-bersama-kampus-umm

Downloads

Published

2023-03-27