Pencegahan Politik Uang Demi Terciptanya Pemilu 2024 Yang Berintegritas (Studi di Lingkungan Desa Tulusbesar Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang)

Authors

  • Abid Zamzami
  • Anang Sulistyono

DOI:

https://doi.org/10.31328/js.v7i1.5496

Keywords:

Politik Uang, Pemilu, Pencegahan

Abstract

ABSTRAKPada pengabdian ini dapat memberikan solusi kepada masyarakat serta pemerintah Desa Tulusbesar untuk mengetahui sejauh mana startegi pencegahan desa anti politik uang untuk menciptakan pemilu 2024 yang berintegritas. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Dalam penelitian ini, peneliti akan meneliti tentang startegi pencegahan politik uang untuk menciptakan pemilu 2024 yang berintegritas di Desa Tulusbesar. Sedangkan jenis Pendekatan Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis sosiologis. Dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini menemukan bahwa presepsi masyarakat desa Tulusbesar terhadap praktek politik uang pada Pemilu 2024 sangat kompleks dan dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk aspek ekonomi, budaya, sosial, dan pendidikan politik. Sedangkan model startegi pencegahan politik uang untuk menciptakan pemilu 2024 yang berintegritas di Desa Tulusbesar yakni dengan upaya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap sumber dana kampanye, melakukan pengawasan yang efektif untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan politik uang, Pendidikan politik dan partisipasi aktif masyarakat desa dan pemberdayaan kelompok pemantau independen.Kata kunci: Politik Uang, Pemilu, Pencegahan.                                                          ABSTRACTThis service can provide solutions to the community and the Tulusbesar Village government to find out the extent of the village's anti-money politics prevention strategy to create a 2024 election with integrity. The type of research used in this research is empirical juridical research. In this research, researchers will examine strategies to prevent money politics to create a 2024 election with integrity in Tulusbesar Village. Meanwhile, the type of research approach used in this research is the sociological juridical approach. In this Community Service activity, it was found that the Tulusbesar village community's perception of the practice of money politics in the 2024 Election is very complex and influenced by a number of factors, including economic, cultural, social and political education aspects. Meanwhile, the strategy model for preventing money politics to create the 2024 election with integrity in Tulusbesar Village is by strengthening regulations and supervision of funding sources, carrying out effective supervision to ensure compliance with regulations, strengthening community participation in monitoring money politics, political education and active community participation. villages and empowering independent monitoring groups.Keywords: Money Politics, Elections, Prevention.

References

A.S Hikam, (1998), ‘Pemilu dan Legitimasi Politik dalam Menggugat Pemilihan Umum Orde Baru’, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia dan PPW-LIPI, pp. 31.

Ahmad Tanzeh, (2011), ‘Metodologi Penelitian Praktis’, Tulungagung: Teras, pp. 65.

Indra Ismawan, (1999), ‘Pengaruh Uang dalam Pemilu’, Yogyakarta: Media Pressindo, pp. 42.

Lati Praja Delmana, (2020), ‘Problematika Dan Strategi Penanganan Politik Uang Pemilu Serentak 2019 Di Indonesia’, Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 1 (2), pp. 12.

Lexy J, Moeloeng, (2011), ‘Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi’, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, pp. 6.

M. Lutfi Chakim, (2014), ‘Desaian Institusional Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sebagai Peradilan Etik’, Jurnal Konstitusi, II (2), pp. 2.

Sugiyono, (2015), ‘Metode Penelitian Pendidikan’, Bandung: Alfabeta, pp. 20.

Taufiq Yuli Purnama, (2023), ‘Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu Di Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan’, DAYA-MAS: Media Komunikasi Hasil Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 8 (1), pp. 14.

Winanda Kusuma, (2024), ‘Peningkatan Pengawasan Partisipatif Masyarakat Desa dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Penyuluhan Hukum’, Jurnal Das Sein, 2 (2), pp. 94.

Downloads

Published

2024-04-16