Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading) Dalam Transaksi Saham Di PT. Perusahaan Gas Negara Tbk.

Authors

  • Ivana Ajeng Prastiwi University of Muhammadiyah Malang

DOI:

https://doi.org/10.31328/wy.v3i1.1210

Keywords:

Insider Trading, penurunan harga saham, PGN

Abstract

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan sanksi administratif yaitu berupa denda terhadap 9 orang karyawan dan mantan PT. PGN terkait dalam kasus insider trading. Dengan demikian total denda sebesar Rp 3,178 miliar yang dikenakan Bapepam terhadap ke 9 orang tersebut dengan mempertimbangkan pola transaksi dan akses yang bersangkutan terhadap informasi orang dalam. Pada tanggal 12 September 2006 hingga 11 Januari 2007, PT Perusahaan Gas Negara mengalami penurunan penjualan saham dan dikaitkan atas dugaan adanya tindakan insider trading. Namun, dalam pembuktian terhadap dugaan tersebut harus membutuhkan waktu yang cukup lama dikarenakan keterbatasan teknologi. Penurunan harga saham tersebut berkaitan dengan siaran pers yang dilakukan oleh PGN (Perusahaan Gas Negara) sehari sebelum tanggal 11 Januari 2007. Di dalam siaran tersebut dinyatakan bahwa terjadi koreksi atas rencana besarnya volume gas yang dialirkan mulai dari 150 MMSCFD menjadi 30 MMSCFD. Direksi menyatakan, tertundanya gas ini yang semula dilakukan pada akhir Desember 2006 tertunda menjadi Maret 2007.

Published

2020-05-24

How to Cite

Prastiwi, I. A. (2020). Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading) Dalam Transaksi Saham Di PT. Perusahaan Gas Negara Tbk. Widya Yuridika, 3(1), 53–60. https://doi.org/10.31328/wy.v3i1.1210