Revitalisasi Perlindungan Anak Dan Perempuan Menuju Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals)

Authors

  • Fransiska Novita Eleanora Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Lusia Sulastri

DOI:

https://doi.org/10.31328/wy.v3i2.1631

Keywords:

protection, children, women, development, sustainable

Abstract

The purpose of this study is to determine the revitalization of protection for children and women towards sustainable development or what is known as the sustainable development Goals. The protection referred to here is the protection of the fulfillment of the rights of children and women which must receive attention because it is very vulnerable to all actions such as discrimination as well as violence which can lead to violations of the rights to the lives of children and women where the violation is a crime or an act. criminal. Protection towards sustainable development gives attention and focus to the lives of children and women in order to obtain fulfillment and protection of their rights, both of which the most important rights are related to education to right and teaching, to obtain health, as well as to get proper housing and not be treated. arbitrarily by anyone and entitled to justice and equality of rights. Problem formulation, namely how to revitalize the protection of men and women towards sustainable development. The research method used is juridical normative research, which is an approach based on the main legal materials based on existing concepts, theories, legal principles and legislation related to this research. The result is that sustainable development can be realized if there is cooperation and coordination between various parties including the community to always pay attention and care for the protection of children and women.

Author Biography

Fransiska Novita Eleanora, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Fakultas Hukum

References

Barakati Morais, 2015, Perspektof Konsep Hak Asasi Manusia Dalam Mewujudkan Pembangunan Lingkungan Hidup Yang Berkelanjutan, Lex Et Societatis, Vol. 3 (8)

Dardiri Hasyim, 2008, Perencanaan Pembangunan Berwawasan HAM Menuju Pembangunan Berpusat Pada HAM, UNISIA, Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 31 (68)

Dewi Yusriani Sapta, 2011, Peran Perempuan Dalam Pembagunan Berkelanjutan Women In Sustainable Development, Jurnal Pendidikan Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan, Vol. 12 (2)

Irmansyah Rizky Ariestandi, 2013, Hukum Hak Asasi Manusia dan Demokrasi, Graha Ilmu, Yogyakarta

Murtadha Muthahhar, 1995, Falsafah Akhlak, Pustaka Hidayah, Bandung

Nan Rahminawati, 2001, Isu Kesetaraan Laki-Laki dan Perempuan (Bias Gender), MIMBAR Jurnal Sosial dan Pembangunan, Vol. 17 (3)

Probosiwi Ratih, 2015, Perempuan dan Perannya dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial, NATAPRAJA Jurnal Kajian Ilmu Administrasi Negara, Vol. 3 (1)

Rihardi Satrio Ageng, 2018, Perlundungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak Perempuan Sebagai Korban Eksploitasi Seksual, Jurnal Literasi Hukum Vol. 2 (1)

Rumtianing Irma, 2014, Kota Layak Anak Dalam Perspektif Perlindungan Anak, Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol 27 (1)

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2001, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT.Pradnya Paramita, Jakarta

Simbolon Laurensius Arliman, 2016, Partisipasi Masyarakat di Dalam Perlindungan Anak Yang Berkelanjutan Sebagai Bentuk Kesadaran Hukum, Padjajaran Journal of Law, Vol. 3 (2)

Yenny Yorisca, (2020) Pembangunan Hukum Yang Berkelanjutan : Langkah Penjaminan Hukum Dalam Mencapai Pembangunna Nasional Yang Berkelanjutan, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17 (1)

Zaitunah Subhan, 2004, Kekerasan Terhadap Perempuan. Pustaka Pesantren: Yogyakarta

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER)

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

https://puskapa.org/seri-belajar/722/diakses, 2 September 2020, Jam, 11.20 wib

https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-siaran-pers-komnas-perempuan-catatan-komnas-perempuan-33-tahun-ratifikasi-konvensi-cedaw-di-indonesia, diakses 4 September 2020, Jam, 09.00 wib

https://www.voaindonesia.com/a/ketidaksetaraan-gender-masih-tinggi-di-indonesia-/5316082.html, diakses 7 September 2020, Jam, 19.30 wib

https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/31/1667/kesetaraan-gender-perlu-sinergi-antar-kementerian-lembaga-pemerintah-daerah-dan-masyarakat, diakses 10 September 2020, Jam, 14.25 wib

https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/21/070000369/konsep-pembangunan-berkelanjutan--tujuan-dan-indikator?page=all, diakses 12 September 2020, Jam, 18.15 wib

Published

2020-11-27

How to Cite

Eleanora, F. N., & Sulastri, L. (2020). Revitalisasi Perlindungan Anak Dan Perempuan Menuju Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals). Widya Yuridika, 3(2), 217–228. https://doi.org/10.31328/wy.v3i2.1631