Memahami Peran Lembaga Pembiayaan Syari’ah Dalam Meningkatkan Aksesibilitas Keuangan UMKM Pada Masa Pandemi Covid19

Authors

  • Misbahul Ilham Fakultas Hukum, Universitas Jember
  • Iswi Hariyani Fakultas Hukum, Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.31328/wy.v3i2.1658

Keywords:

The Role of Syari'ah Financing Institutions, UMKM, the Covid Pandemic 19

Abstract

This paper aims to discuss the ability of Islamic financial institutions to accommodate micro and medium enterprises (UMKM) financing through the Financial Services Authority Regulation. The Covid19 pandemic that is currently happening has greatly affected the sustainability and inclusiveness of UMKM caused by large-scale social risks (PSBB). The result is the limited movement of people in one area, especially UMKM in reaching Islamic financial institution facilities. Financial Technology was one of the options during the Covid19 pandemic, but the Financial Services Authority Regulation Number 77 / POJK.01 / 2016 concerning Information Technology-Based Borrowing and Lending Services has not been able to accommodate shari'ah fintech as an option for shari'ah financing during the COVID-19 pandemic   

References

Akifa P. Nayla, 2014, Komplet Akuntansi untuk UKM dan Waralaba, Laksana, Jogjakarta, 2014.

Asnur, Daniel, 2009, Penyusunan DSS Studi Kelayakan Ekonomi dan Finansial bagi UKM, Jurnal Pengkajian UKM dan Koperasi, Volume 4.

Budi Wibowo, Analisa Regulasi Fintech Dalam Membangun Perekonomian Di Indonesia, Jakarta, Indonesia

Bahctiar Hassan Miraza, (2014). Membangun Keuangan Inklusif, Jurnal Ekonomi Manajemen dan Akuntansi, vol. 23, no 2.

Halim Alamsyah, (2016). “Pentingnya Keuangan Inklusif dalam Meningkatkan Akses Masyarakat dan UMKM terhadap Fasilitas Jasa Keuangan Syariahâ€.

Hani Wardi Apriyianti,2017, Perkembangan Industri Perbankan Syariah Di Indonesia : Analisis Peluang Dan Tantangan,Jurnal Maksimum, Volume 1, No. 1

Irma Mudzalifa, dkk, 2018, Peran Fintech dalam meningkatkan keuangan inklusif pada UMKM di Indonesia, Jurnal Masharif Asyari’ah Volume 3 Nomor 1, Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Mutawakkil,2009, Politik Umat Islam Di Indonesia : Upaya Depotilisasi Pasca Kemerdekaan. Jurnal hunafa Volume 6 no. 2, Universitas Tadulako.

Cita Yustisia dan Iswi Hariyani, 2017, Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Sistem Pembayaran Berbasis Teknologi Financial. Buletin Hukum Kebanksentralan, Volume 14 no 1.

Gemala Dewi, Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Pereansuransian Syariah di Indonesia, Kecana Prenada Media Group, Jakarta.

Meilisa Salim et.al, (2014). Analisis Implementasi Program Financial Inclusion Di Wilayah Jakarta Barat Dan Jakarta Selatan (Studi pada Pedagang Golongan Mikro, Instansi Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia), [Skripsi], Universitas Bina Nusantara.

Triana Fitriastuti, et. al, (2015). Implementasi Keuangan Inklusif Bagi Masyarakat Perbatasan (Studi Kasus Pada Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara Dan Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Indonesia).

Muhammad Abdulkadir, Hukum Dan Penelitian Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004)

Yusuf Qardhawi, 2014 Problematika Rekonstruksi Ushul Fiqih, (Tasikmalaya: Al-Fiqh AlIslâmî bayn Al-Ashâlah wa At-Tajdîd,).

Sri Susilo, Y. 2007, Pertumbuhan Usaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan Faktor-faktor yang Mempengaruhinya. Eksekutif, Vol.4, No.2, hlm.306-313

Kementrian Koordinator Bidang Kesra RI, Program Pengembangan Keuangan Mikro Di Indonesia, Informasi Umum: Jakarta.

Nugroho, A.E, (2017). Politik Ekonomi Kredit Program Untuk Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah : Dari Bimas Hingga Kredit Usaha Rakyat, Bab V dalam buku Saptia, Yeni dan Nugroho,A,E 2017, Penguatan Peran Program Kredit Mikro dalam Mendorong Pengembangan UMKM Di Sektor Pertanian, Jakarta : LIPI –Press.

Setyobudi, Andang. 2007. Peran Serta Bank Indonesia Dalam Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Buletin Hukum Perbankan Dan Kebanksentralan. Volume 5, Nomor 2.

Winarni, Endang Sri. 2006. Strategi Pengembangan Usaha Kecil Melalui Peningkatan Aksesibilitas Kredit Perbankan. Diunduh pada tanggal 23 Oktober 2012.

Mutawakkil,2009, Politik Umat Islam di Indonesia : upaya depotilisasi pasca kemerdekaan. Jurnal hunafa Volume 6 no. 2, Universitas Tadulako.

Nofita Wulansari, Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Melalui Sinergi Umkm Dan Good Governance di Indonesia, Prosiding Seminar Nasional dan Call For Paper Ekonomi dan Bisnis (SNAPER-EBIS 2017) – Jember, 27-28 Oktober 2017 (hal 262-268) ISBN : 978-602-5617-01-0

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Perbankan Syari’ah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Memimjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan

Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 31/P.OJK.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syari’ah

DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/IX/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah

INTERNET

Bps.co.id, 2018, Penduduk Indonesia Menurut Provinsi 1971,1980,1990,1995,2000, dan 2010, https://www.bps.go.id/statictable/2009/02/20/1267/penduduk-indonesia-menurut-provinsi-1971-1980-1990-1995-2000-dan-2010.html. di akses pada tanggal 20 Juli 2018.

Kontan.co.id, 2018, Januari 2018, Kredit macet fintech peer to peer lending naik 1,28%., https://keuangan.kontan.co.id/news/januari-2018-kredit-macet-fintech-lending-naik-jadi-128.

Published

2020-11-27

How to Cite

Ilham, M., & Hariyani, I. (2020). Memahami Peran Lembaga Pembiayaan Syari’ah Dalam Meningkatkan Aksesibilitas Keuangan UMKM Pada Masa Pandemi Covid19. Widya Yuridika, 3(2), 257–270. https://doi.org/10.31328/wy.v3i2.1658