Penerapan Asas Kepatutan Dalam Perjanjian Kawin
DOI:
https://doi.org/10.31328/wy.v3i2.1675Keywords:
Asas Kepatutan, Perjanjian Kawin, Harta Benda Dalam PerkawinanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengemukakan permasalahan mengenai asas kepatutan dalam perjanjian kawin yang mana dalam perkembangannya mengenai perjanjian kawin mulai merubah konsep dimana tidak hanya mengatur mengenai harta benda dalam perkawinan, dimungkinkan perjanjian kawin diartikan seperti perjanjian pada umumnya. Masalah yang diteliti adalah bagaimana penerapan asas kepatutan dalam perjanjian kawin. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, Â pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka yang dianalisis dengan metode interprestasi teleologis. Sehingga dapat disimpulkan bahwa belum dilakukan penerapan asas kepatutan dalam perjanjian kawin tersebut karena masih ada klausula yang dianggap tidak sesuai dengan moralitas.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
AttributionYou must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
Widya Yuridika: Jurnal Hukum allows readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to its articles' full texts and allows readers to use them for any other lawful purpose. The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions. Finally, the journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
- Authors are allowed to archive their submitted article in an open access repository
- Authors are allowed to archive the final published article in an open access repository with an acknowledgment of its initial publication in this journal
========================================
Editor-in-Chief
Widya Yuridika: Journal of Law.
Faculty of Law, Universitas Widya Gama, Malang, Indonesia.