Penerapan Asas Kepatutan Dalam Perjanjian Kawin

Authors

  • Rumi Suwardiyati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.31328/wy.v3i2.1675

Keywords:

Asas Kepatutan, Perjanjian Kawin, Harta Benda Dalam Perkawinan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengemukakan permasalahan mengenai asas kepatutan dalam perjanjian kawin yang mana dalam perkembangannya mengenai perjanjian kawin mulai merubah konsep dimana tidak hanya mengatur mengenai harta benda dalam perkawinan, dimungkinkan perjanjian kawin diartikan seperti perjanjian pada umumnya. Masalah yang diteliti adalah bagaimana penerapan asas kepatutan dalam perjanjian kawin. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep,  pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka yang dianalisis dengan metode interprestasi teleologis. Sehingga dapat disimpulkan bahwa belum dilakukan penerapan asas kepatutan dalam perjanjian kawin tersebut karena masih ada klausula yang dianggap tidak sesuai dengan moralitas.

Published

2020-11-27

How to Cite

Suwardiyati, R. (2020). Penerapan Asas Kepatutan Dalam Perjanjian Kawin. Widya Yuridika, 3(2), 271–282. https://doi.org/10.31328/wy.v3i2.1675