Perlindungan Hak Eksklusif Atas Ciptaan Digital Painting Dalam Tatanan Hak Kekayaan Intelektual Di Indoensia

Authors

  • Hari Sutra Disemadi Universitas Internasional Batam
  • Raihan Radinka Yusuf Universitas Internasional Batam
  • Novi Wira Sartika Zebua Universitas Internasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.1834

Keywords:

Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Digital, Hak Ekskulsif

Abstract

Copyright is a part of Intellectual Property Rights whose existence must receive legal protection. The same is the case with other creations, especially those produced through digital media which are copyright works that must be protected. However, in reality there are still many people who do not understand about this protection, and many people are not responsible for using a copyrighted work without the author's permission. This of course is very detrimental to the creator as the original owner of the work by violating the exclusive rights of the creator. Some of the main issues that will be discussed in this research are copyright protection of digital works, namely digital painting as one of the works that should be protected as well as several legal remedies that can be taken against infringement of the exclusive rights of the author. This type of research is normative legal research with analytical descriptive research type and the problem approach used is a normative approach with a normative juridical approach. The results of the research and discussion conclude that legal protection for digital painting is implicitly regulated in Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. Starting from the protection of the creator's exclusive rights to legal remedies that the creator can take.AbstrakHak cipta merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang keberadaannya harus mendapat perlindungan hukum. Sama hal nya dengan ciptaan-ciptaan lainnya khususnya terhadap ciptaan yang dihasilkan melalui media digital yang merupakan salah satu karya cipta yang harus dilindungi. Akan tetapi, pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai perlindungan ini, serta banyak orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan suatu karya cipta tanpa seizin pencipta. Hal tersebut tentu saja sangat merugikan pencipta sebagai pemilik asli dari ciptaan tersebut dengan dilanggarnya hak eksklusif dari si pencipta. Beberapa pokok permasalahan yang akan dibahas di dalam penelitian ini adalah tentang perlindungan hak cipta terhadap karya digital yaitu digital painting sebagai salah satu ciptaan yang seharusnya dilindungi serta beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran atas hak eksklusif pencipta. Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis dan pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan normatif dengan tipe pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap digital painting ini secara tersirat telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Mulai dari perlindungan terhadap hak eksklusif pencipta hingga upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pencipta.

References

Albar, A.F., Rohaini., & Rusmawati, D.E. (2018). “Perlindungan Hukum Penggunaan Musik Sebagai Latar Dalam Youtube Menurutundang-Undang Hak Cipta.†Pactum Law Journal 1.04, 321-335.

Anak Agung Sinta Paramisuari, A.G.S., & Purwani, A.P.M.E. (2019). “Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Bingkai Rezim Hak Cipta.†Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7.1, 1-16.

Cahyani. N. (2020). “Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Dapat Diunduh Secara Bebas Di Internet.†Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 26.1, 37-49.

Ginting, A.R. (2020). “Perlindungan Hak Moral dan Hak Ekonomi terhadap Konten Youtube yang Dijadikan Sumber Berita.†Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14.3, 579-596.

Girsang, J. et al. (2020). “Pertanggungjawaban Hukum Perusahaan Asuransi Terhadap Penolakan Klaim Atas Kehilangan Kendaraan Bermotor.†Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 7.4, 819-829.

Irodad. R. (2020). “Perlindungan Preventif terhadap Hak Cipta Potret pada Mesin Pencarian Google Gambar.†Jurnal Hukum Positum 5.1, 13-31.

Muaja, E.P. (2018). “Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Sengketa HAKI di Bidang Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.†Lex Crimen 7.6, 89-96.

Permana, I.G.A.K., Windari, R.A., & Mangku, D.G.S. (2020). “Implementasi Undang-Undang Nomor. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Terhadap Perlindungan Karya Cipta Program Komputer (Software) Di Pertokoan Rimo Denpasar.†Jurnal Komunitas Yustisia 1.1, 55-65.

Prawira, G.B.G., & Griadhi, N.MA.Y. (2019). “Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Tindakan Modifikasi Permainan Video Yang Dilakukan Tanpa Izin.†Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum 7.10, 1-16.

Ramadhani, E., & Abidian, W. (2020). “Analisis dan Perancangan Aplikasi Perlindungan Hak Cipta dan Otentikasi Dokumen Menggunakan Teknik Analisis Kriptografi.†Journal of Appropriate Technology for Community Services 1.2, 55-62.

Suryawan, M.A.A., & Resen, M.G.S.K. (2018). “Pelaksanaan Penarikan Royalti Oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia Wilayah Bali Pada Restoran Di Kabupaten Gianyar Atas Penggunaan Karya Cipta Lagu Dan Musik.†Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 4.3, 1-13.

Wibawa, D.G.Y.P., & Krisnawati, I.G.A.A.A. (2019). “Upaya Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Hak Cipta.†Jurnal Kertha Wicara, Fakultas Hukum Universitas Udayana 8.01, 1-15.

Published

2021-05-17

How to Cite

Disemadi, H. S., Yusuf, R. R., & Zebua, N. W. S. (2021). Perlindungan Hak Eksklusif Atas Ciptaan Digital Painting Dalam Tatanan Hak Kekayaan Intelektual Di Indoensia. Widya Yuridika, 4(1), 41–52. https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.1834