Perlindungan Hukum Merek Terkenal Aqua Terhadap Pelanggaran Mereknya Selama Kurun Tahun 2017 Sampai Masa Pandemi Covid-19

Authors

  • Tomi Khoyron Nasir UPNVJ

DOI:

https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.2135

Keywords:

Pandemi Covid-19, Perlindungan Hukum, Merek Terkenal Aqua

Abstract

In the era of the Covid-19 pandemic, the world of industrial trade experienced a decline in production sales one of which was Aqua products which were impacted by the marketing of their production where other products had carried out the act of passing off the Aqua famous brand so that there was a violation of the brand in the form of violations of public order. So a new regulation is needed to improve legal protection for the Aqua brand so that it can minimize violations that occur during this Covid-19 pandemic and also three years ago. The purpose of this research is to study the forms of violations of the Aqua famous brand during year 2017 until the Covid-19 pandemic and to find out legal protection of the Aqua brand during year 2017 until Covid-19 pandemic. The method used in this research is a normative judicial approach because of this legal research uses secondary data from primary and secondary legal materials. The results of this research state the newest brand regulations can contribute to solving the problem of brand infringement during Covid-19 pandemic. AbstrakDalam masa pandemi Covid-19 dunia perdagangan industri mengalami keterpurukan penjualan produksinya salah satunya produk Aqua yang terdampak dalam pemasaran produksinya dimana produk lain telah melakukan perbuatan passing off dari merek terkenal Aqua sehingga terjadilah pelanggaran merek tersebut dalam bentuk pelanggaran ketertiban umum. Maka dibutuhkanlah suatu peraturan yang terbaru guna meningkatkan perlindungan hukum terhadap merek Aqua sehingga dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi dalam masa Pandemi Covid-19 ini maupun tiga tahun belakangan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pelanggaran merek terkenal Aqua selama tahun 2017 sampai Pandemi Covid-19 serta untuk mengetahui perlindungan hukum merek Aqua selama tahun 2017 sampai Pandemi Covid-19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif karena penelitian hukum ini menggunakan data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa peraturan merek yang terbaru dapat berkontribusi menyelesaikan permasalahan terhadap pelanggaran merek selama Pandemi Covid-19.

References

Buku:

Adisumarto,Harsono. 1990. Hak Milik Intelektual Khususnya Paten Dan Merek,Hak Milik Perindustrian (Industri Property), Jakarta:Akademika Pressindo

Ahmadi, Miru. 2005. Hukum Merek :Cara Mudah Mempelajari Undang-undang Merek, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

B.A. Tim Lindsey et al., 2002. Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar, Bandung: Asian Law Group Pty Ltd & PT. Alumni

Budi, Agus Riswandi dan M. Syamsudin. 2005. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Budi Maulana, Insani. 1997. Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan Hak Cipta, Bandung: Citra Aditya Bakti

C.S.T. Kansil. 1997. Hak Milik Intelektual (Hak Milik Perindustrian dan Hak Cipta), Cetakan Pertama, Jakarta : PT. Sinar Grafika

Ermansyah, Djaja. 2009. Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar Grafika

Firmansyah,Hery. 2011. Perlindungan Hukum Terhadap Merek Panduan Memahami Dasar Hukum Penggunaan dan Perlindungan Merek, Yogyakarta: Pustaka Yustitia

Harahap, Yahya. 2009. Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek Di Indonesia Berdasarkan UU No. 19 Tahun 1992, Jakarta: Citra Aditya Bakti

Mahmud Marzuki, Peter. 2013. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Jurnal:

Agustine Kurniasih,Dwi. “Perlindungan Hukum Pemilik Merk Terdaftar Dari Perbuatan Passing Off (Pemboncengan Reputasi) Bagian Iâ€, (Media HKI. Volume V. Nomor 6 Desember 2008)

Disemadi, Hari Sutra. Pembajakan Merek Dalam Tatanan Hukum Kekayaan Intelektual Di Indonesia.,Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 6, No. 1, Februari 2020. Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Ihamdi. Perjanjian Kerjasama Waralaba antara PT. Raos Aneka Pangan dengan Ny. Hj. Maryenik Yanda. JOM, Jurnal FH Riau Vol. 1 (No. 2 Oktober). (Fakultas Hukum Riau, 2014)

Pentakosta, Kimham. “Tindakan Passing Off Terhadap Merek Dalam Pemakaian Nama Perseroan Terbatas Di Indonesiaâ€,Syiah Kuala Law Journal Vol. 4, No. 1, April 2020. Aceh: Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Putra, Fajar Nurcahya Dwi. J. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek†Jurnal Ilmu Hukum Edisi: Januari - Juni, (Surabaya: Untag, 2014)

R.M.P.Karina,dan R.Njatrijani, "Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Dagang Ikea Atas Penghapusan Merek Dagang", Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, vol. 1, no. 2, May 2019. Semarang: Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro

Satino, Sulastri, Yuliana. ,Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Tinjauan Merek Dagang antara Tupperware vs Tulipware), Jakarta: Program Studi Ilmu Hukum UPN Veteran Jakarta, 2018.

Sukro, Ahmad Yakub. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Dagang Terkenal Atas Tindakan Passing Off Pada Praktek Persaingan Usahaâ€, Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 16, No.1, 2016. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Susilowati, Etty. Hak Kekayaan Intelektual dan Kontrak Lisensi HKI, (Semarang: Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, 2012)

Undang- Undang:

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha

UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Hak Merek

UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Published

2021-05-17

How to Cite

Nasir, T. K. (2021). Perlindungan Hukum Merek Terkenal Aqua Terhadap Pelanggaran Mereknya Selama Kurun Tahun 2017 Sampai Masa Pandemi Covid-19. Widya Yuridika, 4(1), 109–124. https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.2135