Penegakan Hukum Peraturan Kedinasan Kepolisian Dalam Menangani Pelanggaran Etika Kepolisian

Authors

  • Naufalina Rabbani

DOI:

https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.2146

Abstract

Professional ethics are moral values and values (which pertain to that which is good/bad, right/wrong, proper/improper) used as a guide/guide the ethical actions of members of the profession, in performing what is the duty of the profession to achieve professional objectives. The professional code of conduct is a defined and accepted norm by the professional group, which directs or instructs its members how to do and at the same time guarantee the moral quality of the profession in society. The professional code of conduct results from the self-management of the profession, and it embodies true moral values, which are not enforced from outside. The professional code of conduct of the Indonesian republic of police is basically a guide to the functioning of other police officers in accordance with local law regulations, so professional ethics plays a key role in the establishment of professional police.AbstrakEtika profesi adalah nilai dan norma moral (yang berkaitan dengan apa yang baik/buruk, yang benar/salah, yang patut/tidak patut) yang dipakai sebagai pedoman/pegangan mengatur tindakan etis anggota profesi, dalam melaksanakan apa yang menjadi tugas kewajiban profesi untuk mencapai tujuan profesi. Kode etik profesi merupakan norma yang di tetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di masyarakat. Kode etik profesi merupakan hasil dari pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan dari luar. Kode etik profesi kepolisian Negara Republik Indonesia pada dasarnya merupakan pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya, oleh karena itu kode etik profesi memiliki peranan penting dalam mewujudkan polisi yang professional.

Published

2021-05-17

How to Cite

Rabbani, N. (2021). Penegakan Hukum Peraturan Kedinasan Kepolisian Dalam Menangani Pelanggaran Etika Kepolisian. Widya Yuridika, 4(1), 65–80. https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.2146