Pelaksanaan Kegiatan Kerja Bagi Klien Pemasyarakatan Di Balai Pemasyarakatan Pada Masa Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.2170Keywords:
Kegiatan Kerja, Balai Pemasyarakatan, Covid-19Abstract
Klien yang dalam masa  pembimbingan di Balai Pemasyarakatan ialah seseorang yang telah melalui proses peradilan dan telah diputus oleh Hakim di pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan pengadilan itulah Balai Pemasyarakatan berwenang dan berkewajiban melaksanakan bimbingan pada klien pemsayarakatan. Tujuan diadakan bimbingan kegiatan kerja agar ketika klien keluar dari Balai Pemasyarakatan mereka memilki kemampuan yang dapat dikembangkan serta dapat memenuhi kebutuhan mereka dan tidak mengulangi kesalahan, sehingga memberikan kesempatan kepada klien agar mendapatkan suatu pekerjaan atau kemampuan bekerja. Balai Pemasyarakatan adalah suatu sarana untuk melaksanakan bimbingan klien Pemasyarakatan. Bapas mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan pembimbingan klien pemasyarakatan. Berkaitan pada masalah yang dihadapi saat ini adalah pandemi Covid-19, pihak Bapas terhambat dan terpaksa memberhentikan sementara kegiatan kerja tersebut agar mengurangi penyebaran virus Covid-19 dengan melakukan aktivitas yang berkerumun yang biasa dilaksanakan di Bapas.References
Peraturan Perundang-Undangan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor:
M.02-PK.04.10 Tahun 1999 Tentang Pola Pembinaan
Narapidana/Tahanan.Jakarta,Departemen Kehakiman RI.1999.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.01-PK.10 Tahun 1998 Permenkumham No 10 Tahun 2020
tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam
rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Indonesia, 2020, Intruksi Ditjenpas No. PAS-08.OT.02.02 Tahun 2020 Tentang Pencegahan,
Penanganan, Pengendalian, dan Pemulihan Corona Virus Disease (COVID-19) Pada
Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Buku-Buku
Adi Sujatno,Sistem Pemasyarakatan Indonesia Membangun Manusia Mandiri,Jakarta: Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Department Hukum dan HAM RI, 2004.
Ninik Widiyanti, Yulius Waskita,Kejahatan Dalam Masyarakat dan Penyegahannya,Bina Aksara,
Jakarta,1987.
Prayitno dan Amti E (1994). Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling.Jakarta. Rineka Cipta.
Lainnya
World Health Organization (2019), Coronavirus. Retreived from Wordl Health Oragnization:
https://www.who.int/health-topics/coronavirus.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
AttributionYou must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
Widya Yuridika: Jurnal Hukum allows readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to its articles' full texts and allows readers to use them for any other lawful purpose. The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions. Finally, the journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
- Authors are allowed to archive their submitted article in an open access repository
- Authors are allowed to archive the final published article in an open access repository with an acknowledgment of its initial publication in this journal
========================================
Editor-in-Chief
Widya Yuridika: Journal of Law.
Faculty of Law, Universitas Widya Gama, Malang, Indonesia.