Pelaksanaan Kegiatan Kerja Bagi Klien Pemasyarakatan Di Balai Pemasyarakatan Pada Masa Pandemi Covid-19

Authors

  • Saradinda Salsabila Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.2170

Keywords:

Kegiatan Kerja, Balai Pemasyarakatan, Covid-19

Abstract

Klien yang dalam masa  pembimbingan di Balai Pemasyarakatan ialah seseorang yang telah melalui proses peradilan dan telah diputus oleh Hakim di pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan pengadilan itulah Balai Pemasyarakatan berwenang dan berkewajiban melaksanakan bimbingan pada klien pemsayarakatan. Tujuan diadakan bimbingan kegiatan kerja agar ketika klien keluar dari Balai Pemasyarakatan mereka memilki kemampuan yang dapat dikembangkan serta dapat memenuhi kebutuhan mereka dan tidak mengulangi kesalahan, sehingga memberikan kesempatan kepada klien agar mendapatkan suatu pekerjaan atau kemampuan bekerja. Balai Pemasyarakatan adalah suatu sarana untuk melaksanakan bimbingan klien Pemasyarakatan. Bapas mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan pembimbingan klien pemasyarakatan. Berkaitan pada masalah yang dihadapi saat ini adalah pandemi Covid-19, pihak Bapas terhambat dan terpaksa memberhentikan sementara kegiatan kerja tersebut agar mengurangi penyebaran virus Covid-19 dengan melakukan aktivitas yang berkerumun yang biasa dilaksanakan di Bapas.

Author Biography

Saradinda Salsabila, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

saradinda Salsabila Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

References

Peraturan Perundang-Undangan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor:

M.02-PK.04.10 Tahun 1999 Tentang Pola Pembinaan

Narapidana/Tahanan.Jakarta,Departemen Kehakiman RI.1999.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.01-PK.10 Tahun 1998 Permenkumham No 10 Tahun 2020

tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam

rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Indonesia, 2020, Intruksi Ditjenpas No. PAS-08.OT.02.02 Tahun 2020 Tentang Pencegahan,

Penanganan, Pengendalian, dan Pemulihan Corona Virus Disease (COVID-19) Pada

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Buku-Buku

Adi Sujatno,Sistem Pemasyarakatan Indonesia Membangun Manusia Mandiri,Jakarta: Direktorat

Jenderal Pemasyarakatan Department Hukum dan HAM RI, 2004.

Ninik Widiyanti, Yulius Waskita,Kejahatan Dalam Masyarakat dan Penyegahannya,Bina Aksara,

Jakarta,1987.

Prayitno dan Amti E (1994). Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling.Jakarta. Rineka Cipta.

Lainnya

World Health Organization (2019), Coronavirus. Retreived from Wordl Health Oragnization:

https://www.who.int/health-topics/coronavirus.

Published

2021-05-17

How to Cite

Salsabila, S. (2021). Pelaksanaan Kegiatan Kerja Bagi Klien Pemasyarakatan Di Balai Pemasyarakatan Pada Masa Pandemi Covid-19. Widya Yuridika, 4(1), 279–294. https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.2170