Kontestasi Agama, Adat dan Negara: Praktik Perkawinan Transeksual di Indonesia

Authors

  • Raissa Maharani Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Abdul Halim Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.2173

Keywords:

Pelaku Transeksual, Perkawinan, Status Kependudukan

Abstract

The research objective in this journal is to analyze the legality of marriages conducted by transsexuals in Indonesia based on the positive legal system in Indonesia and to analyze whether marriages committed by transsexuals in Indonesia are regulated in the legal system in Indonesia. In this study, the authors used a normative juridical method by qualitatively conducting a literature study using statutory regulations related to this research. In addition, the authors also use a statutory approach and a case approach in conducting this research. The result of research in this journal is that transsexual marriages are not in accordance with the Marriage Law. This is because the Marriage Law states that marriages must be carried out based on their respective religions. Meanwhile, any religion does not allow gender changes unless there is a disease. In addition, a person making a gender change can apply to the District Court for a gender change determination. After receiving a gender change determination, it is possible to register the gender change on Civil Registration as another important event. This aims to obtain the validity of identity and also legal certainty regarding a person's residency status.AbstrakStudi ini bertujuan untuk menganalisis mengenai legalitas perkawinan yang dilakukan oleh Transeksual di Indonesia berdasarkan sistem hukum positif Indonesia dan menganalisis apakah perkawinan yang dilakukan oleh Transkesual di Indonesia diatur di dalam sistem hukum di Indonesia. Kajian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan kasus. Studi ini menunjukkan bahwa perkawinan yang dilakukan oleh transeksual tidak sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan. Hal itu disebabkan dalam Undang-Undang Perkawinan dinyatakan bahwa perkawinan harus dilakukan dengan berdasarkan agama masing-masing. Sedangkan agama manapun tidak membolehkan untuk melakukan perubahan jenis kelamin kecuali adanya penyakit. Selain itu, orang yang melakukan perubahan jenis kelamin dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan perubahan jenis kelamin. Setelah mendapatkan penetapan perubahan jenis kelamin, dapat mendaftarkan perubahan jenis kelamin tersebut di Penctatan Sipil sebagai peristiwa penting lainnya. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan keabsahan identitas dan juga kepastian hukum mengenai status kependudukan seseorang.

References

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Buku

Azwar, Saifuddin. 2005. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hukumonline.com. 2010. Tanya Jawab Hukum Perkawinan dan Perceraian. Jakarta: Penerbit Kataelha.

Shiel, William C. 2010. Kamus Kedokteran Webster’s New World. Jakarta: PT. Indeks.

Subekti, Winarsih Imam dan Mahdi, Sri Soesilowati. 2002. Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata Barat. Jakarta: Gitama Jaya.

Thalib, Sayuti. (2007). Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Jurnal

Abhimantara, Ida Bagus dan Wirawan, I Ketut. 2016. Status Keperdataan Pelaku Transsexual dalam Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 5 (1), 1-6.

Kurniawati, Marina, Widanarti, Herni dan Aminah. 2017. Tinjauan Yuridis Status Keperdataan Pelaku Transeksual (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang Nomor 518/Pdt.P/2013/PN.Ung). Diponegoro Law Journal, 6(2), 1-19.

Lianto, Zenny Natasia. 2018. Akibat Hukum “Operasi Ganti Kelamin†Terhadap Keabsahan Perkawinan. Arena Hukum, 11(2), 246-262.

Mulyono. 2019. Perkawinan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif, Jurnal Hukum Islam, 4(1), 101-124.

Risdalina. 2016. Kedudukan Hukum Terhadap Status Perubahan Jenis Kelamin dalam Perspektif Hak Azasi Manusia dan Administrasi Kependudukan. Jurnal Ilmiah “Advokasiâ€, 4(2), 41-51.

Sutrisno, Joko. 2019. Keabsahan dan Akibat Hukum Perkawinan Transeksual. Badamai Law Journal, 4(1), 69-85.

Internet

Health Topic: Gender.

http://www.who.int/,

Isnaeni, Hendri F. 2010. Viva Vivian.

www.majalah-historia.com.

Sibromulisi, Mohammad. 2017. Transgender dalam Pandangan Syariat Islam.

https://islam.nu.or.id/post/read/84392/transgender-dalam-pandangan-syariat-islam.

Published

2021-05-17

How to Cite

Maharani, R., & Halim, A. (2021). Kontestasi Agama, Adat dan Negara: Praktik Perkawinan Transeksual di Indonesia. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 4(1), 81–92. https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.2173