Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pengangkutan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup Secara Ilegal (Studi Putusan Nomor 592/Pid.B/Lh/2020/Pn.Tjk)

Authors

  • Erlina B. Universitas Bandar Lampung
  • S. Endang Prasetyawati Universitas Bandar Lampung
  • Nita Yolanda Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.2190

Keywords:

Criminal Liability, Animal Transport, Illegal

Abstract

The purpose of this research are to describe: (1) Factors causing the criminal act of transporting protected animals while alive based on Decision Number: 592/Pid.B/LH/2020/PN.Tjk (2) Criminal responsibility of the perpetrator of the criminal act of transporting protected animals in a living condition based on Decision Number: 592/Pid.B/LH/2020/PN.Tjk? This study uses a normative and empirical juridical approach. Data collection was carried out by means of library research and field studies. The data then analyzed qualitatively to get the research conclusion. The results of this study indicate: (1) The factors causing the criminal act of transporting protected animals while alive in Decision Number: 592/Pid.B/LH/2020/PN.Tjk consist of internal factors and external factors. The internal factor comes from within the perpetrator, namely the urge to meet economic needs in accordance with his job as a rental car driver and the perpetrator feels safe even though he commits a crime because the perpetrator feels that the person renting a rental car and using his services is a Marine Corporal Two (Kopda). External factors, originating from outside the perpetrator, namely an invitation from another party to commit the crime, namely an invitation from a Marine Corporal Two (Kopda) rank to transport protected animals illegally. (2) The responsibility of the perpetrator of the criminal act of transporting protected animals alive illegally in Decision Number: 592/Pid.B/LH/2020/PN.Tjk is based on the defendant's fault, no justification and no excuse for the defendant. for his actions. This criminal responsibility is manifested by imposing a sentence against the defendant with imprisonment of 1 (one) year and 4 (four) months and a criminal fine of Rp 50,000,000.00 (fifty million rupiah) provided that if the fine is not paid, it is replaced by imprisonment. for 1 (one) month.Abstrak Tujuan  penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berdasarkan Putusan Nomor: 592/Pid.B/LH/2020/PN.Tjk (2) Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berdasarkan Putusan Nomor: 592/Pid.B/LH/2020/PN.Tjk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Data selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dalam Putusan Nomor: 592/Pid.B/LH/2020/PN.Tjk terdiri dari  atas faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal, berasal dari dalam diri pelaku yaitu dorongan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sesuai dengan pekerjaannya sebagai sopir mobil rental dan pelaku merasa aman meskipun melakukan tindak pidana sebab pelaku merasa bahwa yang menyewa mobil rental dan menggunakan jasanya adalah anggota Marinir berpangkat Kopral Dua (Kopda). Faktor eksternal, berasal dari luar diri pelaku yaitu adanya ajakan dari pihak lain untuk melakukan tindak pidana tersebut, yaitu ajakan dari seorang anggota Marinir berpangkat Kopral Dua (Kopda) untuk mengangkut satwa yang dilindungi secara ilegal. (2) Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara ilegal  dalam Putusan Nomor: 592/Pid.B/LH/2020/PN.Tjk   didasarkan  pada  adanya  kesalahan  terdakwa,  tidak adanya alasan pembenar dan tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa atas perbuatannya. Pertanggungjawaban pidana tersebut diwujudkan dengan penjatuhan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda pidana sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Published

2021-05-17

How to Cite

B., E., Prasetyawati, S. E., & Yolanda, N. (2021). Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pengangkutan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup Secara Ilegal (Studi Putusan Nomor 592/Pid.B/Lh/2020/Pn.Tjk). Widya Yuridika, 4(1), 153–164. https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.2190