Implementasi Penegakan Hukum Promoter Dalam Penanggulangan Peredaran Gelap Dan Penyalahgunaan Narkotika Di Provinsi Lampung (Studi Pada Satuan Narkoba Sub Direktorat 3 Polda Lampung)

Authors

  • Chandra Wijaya Bandar Lampung University

DOI:

https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.2196

Keywords:

Promoter, Drug Crime, Lampung Police Narcotics Unit.

Abstract

Promoter is the concept of professionalism of the National Police, the main policy of the Promoter is the prevention of illicit traffic and narcotics abuse in Lampung Province. The research problem that will be discussed in this paper is how the efforts of the Lampung Police Narcotics Unit in overcoming illicit trafficking and drug abuse in the Lampung Regional Police jurisdiction and what are the inhibiting factors in overcoming illicit trafficking and drug abuse in the jurisdiction of Polda Lampung. Juridical normative and empirical research methods, using secondary and primary data, obtained from library research and field studies and data analysis with qualitative juridical analysis. Based on the results of research and discussion, it is known that the efforts of the Lampung Polda Narcotics Unit in overcoming illicit trafficking and drug abuse in the Lampung Regional Police jurisdiction are carried out in 3 (three) ways of pre-emptive, preventive and repressive efforts in overcoming illicit trafficking and drug abuse. Inhibiting factors including legal factors, law enforcement factors and the lack of informants are inhibiting factors because very few people are willing to be police informants. The suggestion that the writer can convey is that the Lampung Police Narcotics Unit should optimize guidance to the community in efforts to combat illicit traffic and drug abuse and it is hoped that the Lampung Police Narcotics Unit will improve coordination between elements of the criminal justice system, so as to provide positive synergy in efforts to combat illicit trafficking and abuse. drugs in the jurisdiction of the Lampung Regional Police will be achieved very well.

Author Biography

Chandra Wijaya, Bandar Lampung University

Ilmu Hukum

References

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU-BUKU :

Abdul Manan. 2003. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Kecana Prenada Media Group, Jakarta.

Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana I. Rajawali Pers, Jakarta.

Barda Nawawi Arief. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Alumni, Bandung.

Bambang Poernomo. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Dellyana Shant. 1998. Konsep Penegakan Hukum. Liberty, Yogyakarta.

Erlyn Indarti. 2000. Diskresi Polisi. Lembaga Penerbit Undip, Semarang.

Jimly Asshiddiqie. 2005. Implikasi Perubahan UUD 1945 terhadap Pembangunan Hukum Nasional. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.

Lawrence M. Friedman. 1996. Teori dan Filsafat Hukum: Telaah Kritis Atasi Teori-Teori Hukum (Susunan I). RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Leden Marpaung. 2008. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.

Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana-Edisi Revisi. Rineka Cipta, Jakarta.

Sadjijono. 2010. Memahami Hukum Kepolisian. Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Satjipto Raharjo. 2001. Polisi Pelaku dan Pemikir. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Simons. 1992. Kitab Pelajaran Hukum Pidana. Pioner Jaya, Bandung.

Siswanto Sunarno. 2009. Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana: Instrumen Penegakan Hukum Pidana Internasional. Rineka Cipta, Jakarta.

Soedarto. 1996. Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni, Bandung.

Soerjono Soekanto. 2004. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum-Cetakan Kelima. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro. 2004. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Eresco, Jakarta.

B. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYA :

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Hasil Amandemen.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

C. SUMBER LAINNYA :

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2000.Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.

Yan Pramadya Puspa. 2008. Kamus Hukum Belanda-Indonesia-Inggris. Aneka Ilmu, Semarang.

Zainab Ompu Jainah. 2011. Membangun Budaya Hukum Masyarakat Penegak Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika (Studi tentang Lahirnya Badan Narkotika Nasional). Jurnal Ilmu Hukum Volume 2 Nomor 2. Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Bandar Lampung.

Zainudin Hasan. 2017. Pelaksanaan Rehabilitasi Pecandu Narkoba Melalui Media Terapi Musik Sebagai Bentuk Implementasi Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Way Huwi Provinsi Lampung. Keadilan Progresif Volume 8 Nomor 2. Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Bandar Lampung.

http://promoter.polri.go.id/landing/, diakses Tanggal 12 September 2020.

Published

2021-05-17

How to Cite

Wijaya, C. (2021). Implementasi Penegakan Hukum Promoter Dalam Penanggulangan Peredaran Gelap Dan Penyalahgunaan Narkotika Di Provinsi Lampung (Studi Pada Satuan Narkoba Sub Direktorat 3 Polda Lampung). Widya Yuridika, 4(1), 191–206. https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.2196