Analisis Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Faktur Penjualan Atas Nama Perusahaan Distributor Lampu Bohlam Berbagai Merek (Studi Putusan Nomor: 366/Pid.B/ 2020/Pn.Tjk)

Authors

  • Erlina B. Universitas Bandar Lampung
  • Melisa Safitri Universitas Bandar Lampung
  • Rosella Setya Cipta Phourtuna Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.2199

Keywords:

Imposing Criminal Sanctions, Counterfeiting, Sales Invoice

Abstract

One kind of crime that occurs in the context of community life is forgery. An example of the case is in Decision Number: 366/Pid.B/2020/PN.Tjk. The defendant, Muhammad Ridwan Alias Miechel Melano, committed a criminal act of forgery by falsifying sales invoices on behalf of a company that distributes light bulbs of various brands. The problems in this research are: (1) What are the factors causing the perpetrator to commit the criminal act of falsifying sales invoices on behalf of the company which distributes light bulbs of various brands? (2) How is the imposition of criminal sanctions against the criminal act of falsifying sales invoices on behalf of a company that distributes light bulbs of various brands in Decision Number: 366/Pid.B/2020/PN.Tjk? This study uses a normative and empirical juridical approach. Data collection was carried out by means of library research and field studies. The data then analyzed qualitatively to get the research conclusion. The results of this study indicate: (1) The factor causing the perpetrator to commit a criminal act of falsifying sales invoices on behalf of a bulb distributor company of various brands is the desire of the perpetrator to benefit from the crime he committed, in which case the perpetrator gets a profit of Rp. 793,320, - (seven hundred and ninety-three thousand three hundred and twenty rupiah). In addition, there was a factor of company negligence regarding the invoice, because the defendant in this case was a former salesman of PT Mitra Abadi who was no longer working, but still kept sales invoices belonging to PT Mitra Abadi. (2) Imposing criminal sanctions against the perpetrator of falsification of sales invoices on behalf of a company that distributes light bulbs of various brands in Decision Number: 366/Pid.B/2020/PN.Tjk is based juridically, namely that the perpetrator's actions are proven legally convincing to have committed a criminal act as referred to regulated Article 263 paragraph (1) of the Criminal Code. In addition, the judge considered burdensome matters, namely the result of the defendant's actions, PT Mitra Abadi Pratama was disadvantaged by not being able to sell Philips lamps to the Fitrinof Fane shop. The mitigating situation was that the defendant admitted frankly that his actions had never been convicted and the defendant had not enjoyed the results of the crime he committed. Abstrak Salah satu jenis tindak pidana yang terjadi dalam konteks kehidupan masyarakat adalah pemalsuan. Contoh kasunya adalah dalam Putusan Nomor: 366/Pid.B/ 2020/PN.Tjk. Terdakwa MR melakukan tindak pidana pemalsuan dengan cara memalsukan faktur penjualan atas nama perusahaan distributor lampu bohlam berbagai merek. Modusnya adalah pelaku menjual lampu bohlam berbagai merek ke Toko Fitrinofane Sukabumi Bandar Lampung dengan menggunakan faktur penjualan palsu atas nama PT Mitra Abadi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pemalsuan faktur penjualan atas nama perusahaan distributor lampu bohlam berbagai merek? (2) Bagaimanakah penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan faktur penjualan atas nama perusahaan distributor lampu bohlam berbagai merek dalam Putusan Nomor: 366/Pid.B/ 2020/PN.Tjk? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Data selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pemalsuan faktur penjualan atas nama perusahaan distributor lampu bohlam berbagai merek adalah adanya keinginan pelaku untuk memperoleh keuntungan dari tindak pidana yang dilakukannya yang dalam hal ini pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp.793.320,- (tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh rupiah). Selain itu adanya faktor kelalaian perusahaan terhadap faktur, sebab  terdakwa dalam perkara ini merupakan mantan sales PT Mitra Abadi yang sudah tidak bekerja lagi, tetapi masih menyimpan faktur-faktur penjualan milik PT Mitra Abadi, sehingga dengan bermodalkan faktur tersebut maka terdakwa dapat melakukan tindak pidana pemalsuan, dengan cara menggunakan faktur lama yang dimiliknya dan menuliskan produk-produk berupa lampu bohlam berbagai merek, sehingga seolah-olah faktur tersebut adalah faktur asli dari PT Mitra Abadi. (2) Penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan faktur penjualan atas nama perusahaan distributor lampu bohlam berbagai merek dalam Putusan Nomor: 366/Pid.B/ 2020/PN.Tjk didasarkan secara yuridis yaitu perbuatan pelaku terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 263 ayat (1) KUHP. Selain itu hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa maka PT Mitra Abadi Pratama dirugikan tidak dapat menjual lampu Philips ke toko Fitrinof Fane. Keadaan yang meringankan adalah terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya, belum pernah dihukum dan terdakwa belum menikmati hasil atas tindak pidana yang dilakukan.

Published

2021-05-17

How to Cite

B., E., Safitri, M., & Setya Cipta Phourtuna, R. (2021). Analisis Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Faktur Penjualan Atas Nama Perusahaan Distributor Lampu Bohlam Berbagai Merek (Studi Putusan Nomor: 366/Pid.B/ 2020/Pn.Tjk). Widya Yuridika, 4(1), 231–242. https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.2199