Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Authors

  • Deti Rahmawati Universitas Bandar Lampung
  • I Ketut Siregig Universitas Bandar Lampung
  • Zainudin Hasan Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.2201

Keywords:

Consideration Justice, Criminal, Murder, Planned.

Abstract

The purpose of this study was to determine the consideration of the judge in criminal sentencing againts the planned murder , determine the criminal responbility againts the planned murder in decision number 172/Pid.B/2020/PN Gns in Gunung sugih first instance court. The method use a normative juridical and empirical juridical approach. The type of data used is secondary data and primary data. Collecting data through library research and field research. Analysis of the data used is qualitative juridical. field research in Gunung sugih first instance court and lampung tengah attorney office. The result of the research shows that the Panel of Judges in its previous considerations took into account the prosecutor's indictment, witness statements, defendant's testimony, evidence, other evidence such as letters and instructions, as well as prosecutors' demands. The judge's deliberations contained burdensome matters as well as lightening in deciding the criminal against the accused. Other judges' considerations come from the humanitarian side. And the Panel of Judges sentenced him to 20 (twenty) years in prison.

Author Biographies

Deti Rahmawati, Universitas Bandar Lampung

Fakultas Hukum, Ilmu Hukum

I Ketut Siregig, Universitas Bandar Lampung

Fakultas Hukum, Ilmu Hukum

Zainudin Hasan, Universitas Bandar Lampung

Universitas Bandar Lampung

References

Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta.

Muhammad, Rusli. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Mulyadi, Lilik. 2001. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Syamsu, Muhammad Ainul. 2016. Penjatuhan Pidana Dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana. Jakarta : Kencana.

S.R Sianturi. 1996. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta : Alumni Ahaem-Patahaem.

Syamsuddin, Rahman. 2014. Merajut Hukum di Indonesia. Jakarta : Wacana Media.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Hasil Amandemen.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemerlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Jo. Pertaturan pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 Tentang Pembuatan Surat Dakwaan.

Menteri Hukum Dan HAM RI. 2009. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Sekjen Dephukkam, Jakarta.

Nurhafifah Dan Rahmiati. 2015. Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan. Jurnal Hukum No. 66 Fakultas Hukum UNSYIAH, Banda Aceh.

Yufandi Zendranto, Adrianus Amajihono, Vicky Qadosi Duha dan Theresia Simatupang. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana(Tinjauan Putusan Nomor : 08/Pid.B/2013/PN.GS). Jurnal FH Universitas Prima Indonesia, Medan.

Sudharmawatiningsih. 2015. Pengkajian Tentang Putusan Pemidanaan Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum : Laporan Penelitian. Puslitbang Hukum Dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Jakarta.

Published

2021-05-17

How to Cite

Rahmawati, D., Siregig, I. K., & Hasan, Z. (2021). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Widya Yuridika, 4(1), 207–218. https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.2201