Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Pemufakatan Jahat Untuk Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman (Studi Putusan Nomor : 705/Pid.Sus/2020/Pn.Tjk)

Authors

  • Muhammad Arif Rinaldi Basri
  • Zainab Ompu Jainah
  • Indah Satria

DOI:

https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.2206

Abstract

Penyalahgunaan narkotika saat ini menjadi permasalah di hampir seluruh negara, penyalahgunaan narkoba tentunya dapat mengakibatkan kerusakan secara fisik, kesehatan mental, emosi dan sikap dalam masyarakat. Permasalahan penyalahgunaan narkotika telah mengancam masyarakat dan bangsa sehingga menjadi suatu kejahatan yang terorganisir dalam ringkup nasional maupun bagi dunia inernasional. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi faktor penyebab pelaku melakukan  tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat untuk menguasai narkotika golongan I bukan tanaman  dan bagaimana pertanggung jawaban bagi pelaku? Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Sumber data dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka dan studi. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan dari permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat untuk menguasai narkotika golongan I bukan tanaman berkaitan dengan kesalahan terdakwa sebagai unsur peristiwa dari pidana atau perbuatan pidana sehingga diantara keduanya berhubungan erat. Maka perbuatan terdakwa Rendy Yuspriatama Bin Hendri diklasifikasikan memenuhi unsur-unsur kesalahan berdasarkan teori kesengajaan dengan maksud yang artinya perbuatan terdakwa dengan sengaja melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat untuk menguasai narkotika golongan I bukan tanaman serta berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dngan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dngan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan.Kata kunci: pertanggungjawaban, tindak pidana, narkotika

References

Adi, Kusno. 2009. Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika oleh Anak. Malang: UMM Press.

Arief, Barda Nawawi. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana - Perkembagnan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Gayo, Akhyar Ari. 2014. Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika. Jakarta: Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI).

Hasan, Zainudin. 2017. Pelaksanaan Rehabilitasi Pecandu Narkoba Melalui Media Terapi Musik Sebagai Bentuk Implementasi Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Way Huwi Provinsi Lampung. Keadilan Progresif Volume 8 Nomor 2 April 2017. Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Bandar Lampung.

Prodjodikoro, Wirdjono. 2004. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Eresco.

Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Published

2021-05-17

How to Cite

Basri, M. A. R., Jainah, Z. O., & Satria, I. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Pemufakatan Jahat Untuk Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman (Studi Putusan Nomor : 705/Pid.Sus/2020/Pn.Tjk). Widya Yuridika, 4(1), 219–230. https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.2206