Implikasi Pencabutan Hak Politik Sebagai Pidana Tambahan Bagi Terpidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.2231Keywords:
pencabutan, hak politik, koruptorAbstract
The main problem of this research is that there are many corruption cases in Indonesia by public officials. In the corruption case that occurred, it turned out that the Supreme Court had once imposed an additional sentence for the convict in the form of revocation of his political rights. The judge assessed that efforts to revoke political rights were carried out because corruption was considered to damage the principles of national and state life, gave a bad image to the pillars of democracy, had the potential to disrupt the people's economy and state finances, thereby disrupting the continuity and development of the country. The approach method used in this research is juridical normative with secondary data collection methods in the form of primary and secondary legal materials. The results showed: first, deprivation of political rights does not violate human rights but its implementation can be limited based on law, to guarantee recognition and respect for human rights and the basic freedoms of others, morals, public interest, and national interest; second, the implementation of political rights revocation will close the opportunity for the convict to show his role again as a member of society, so the handling of corruption crimes should no longer focus solely on penal policies, but through non-penal policies which have a strategic role by strengthening the supervision of the Corruption Eradication Commission and building transparency in every element of government in order to prevent corruption practices itself.AbstrakMasalah utama dari penelitian ini adalah masih banyaknya kasus korupsi di Indonesia oleh pejabat publik.Dalam kasus korupsi yang terjadi,ternyata Mahkamah Agung pernah menjatuhkan hukuman tambahan bagi terpidana berupa pencabutan politiknya hak.Hakim menilai upaya pencabutan hak politik dilakukan karena korupsi dianggap merusak prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara, memberikan citra buruk hingga pilar demokrasi,berpotensi mengganggu perekonomian dan negara rakyat keuangan,sehingga mengganggu kelangsungan dan pembangunan negara.Pendekatan Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pengumpulan data sekunder di PT bentuk bahan hukum primer dan sekunder.Hasilnya menunjukkan: pertama, perampasan hak politik tidak melanggar hak asasi manusia tetapi penerapannya dapat dibatasi berdasarkan hukum,untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar orang lain,moral, kepentingan umum, dan kepentingan nasional; kedua, implementasi hak politik pencabutan akan menutup kesempatan terpidana untuk kembali berperan sebagai anggota masyarakat,sehingga penanganan tindak pidana korupsi seharusnya tidak lagi fokus pada kebijakan pidana semata,tetapi melalui kebijakan non penal yang memiliki peran strategis dengan memperkuat pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi dan membangun transparansi di setiap elemen pemerintahan untuk mencegah praktik korupsi itu sendiri.References
Buku
Arianto, Santya. Constitutional Law and Democratization in Indonesia. Jakarta: Publishing House Faculty of Law University of Indonesia, 2000.
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2002.
Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2009.
Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Klitgaard, Robert. Membasmi Korupsi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2001).
.
Lamintang, Theo. Delik-Delik Kejahatan Jabatan dan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Marpaung, Ledeng. Tindak Pidana Korupsi. Masalah dan Pemecahannya, Redaksi Sinar Grafika, 1992
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.
Skripsi
Mat-Adam, MR. Narong. “Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Fiqh Jinayah dan Hukum Positif Thailandâ€. (Skripsi Sarjana Universitas UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2008).
Tahun 1999.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Wetboek van Straftrecht]. Diterjemahkan oleh Moeljatno. Jakarta: Pradnya Paramita, 1976.
Artikel
Anjari,Warih. 2015.“Pencabutan Hak Politik Terpidana Korupsi dalam Perspektif Hak AsasiManusia (Kajian Putusan Nomor 537K/Pid.Sus/2014 dan Nomor1195K/Pid.Sus/2014).†Jurnal Yudisial Vol.8.
Asshidiqie, Jimly. “Gagasan Negara Hukum Indonesiaâ€. 2010.
Mahayanthi,Yosi Dewi. “Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan PutusanPencabutan Hak Pilih Aktif dan Pasif Terhadap Terpidana Tindak Pidana Korupsidalam Perspektif Hak Asasi Manusia.†Jurnal IlmiahProgram S-1 Ilmu HukumUniversitas Brawijaya. 2015.
Mardenis. Kontemplasi dan analisis terhadap klasifikasi dan politik hukum penegak ham di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 2(3), 2013.
Prihatin, Dodik. “Urgensi Non Penal Policy Sebagai Politik Kriminal dalam Menanggulangi Tindak Pidana Korupsi.†2015.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang tentang Pemasyarakatan, UU no. 12 tahun 1995, LN. No. 77 tahun 1995.
________. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV, LN. No. 14 Tahun 2006.
________. Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, UU no. 39 tahun 1999, LN No.
Veranda, Ivon Rista. “Urgensi Pencabutan Hak Menduduki Jabatan Publik bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi.†Artikel Ilmiah Universitas Brawijaya Malang. 2015.
Internet
Bappenas, http://www.bappenas.go.id. diakses tanggal 11 Februari 2021.
Corruption Perseption Index 2016. Transparency International (www.transparency.org)
Detiknews. †Dimakzulkan, Mantan PM Yingluck Dilarang Terjun ke Politik 5 Tahun†https://news.detik.com/internasional/2812252/dimakzulkan-mantan-pm-yingluck-dilarang-terjun-ke-politik-5-tahun?n992204fksberita=. diakses tanggal 11 Februari 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi, https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/tpk-berdasarkan-profesi-jabatan, diakses tanggal 11 Februari 2021.
Kompas. http://wikidpr.org/news/kompas-korupsi-politik-439-koruptor-ditangani-kpk76diantaranya-dpr-dan-dprd. diakses tanggal 11 Februari 2021..
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
AttributionYou must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
Widya Yuridika: Jurnal Hukum allows readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to its articles' full texts and allows readers to use them for any other lawful purpose. The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions. Finally, the journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
- Authors are allowed to archive their submitted article in an open access repository
- Authors are allowed to archive the final published article in an open access repository with an acknowledgment of its initial publication in this journal
========================================
Editor-in-Chief
Widya Yuridika: Journal of Law.
Faculty of Law, Universitas Widya Gama, Malang, Indonesia.