Analisis Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan ASN Menggunakan Teori Fungsionalisme Struktural

Authors

  • Nurmalita Ayuningtyas Harahap Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.2235

Keywords:

Korupsi, ASN, Struktural Fungsinalisme

Abstract

Legal issues, including the criminal acts of corruption which are still widely committed by the State Civil Service (ASN) at this time are no longer a matter of formal legality, regarding the proper interpretation and application of articles of statutory regulations, but rather move to the direction of using the law as a means to participate in shaping a new life order or in accordance with current conditions. Law and society are closely related. Therefore, it is necessary to use social science or legal sociology to analyze and study legal issues, one of which is the structural functionalism theory to study law enforcement in Indonesia. The purpose of this study is to determine the analysis of corruption cases conducted by ASN in Indonesia using structural functionalism theory. In this study is a normative juridical research. The approach taken in this paper is a conceptual approach. This research is a library research. The result of this research is that the criminal act of corruption committed by ASN can be studied using structural functionalism theory as a science of legal sociology. According to the structural functionalism theory, if one of the elements in the structure does not function, the law will not work or be unstable. ASN is an element or implementing structure (government). Judging from the structural functionalism theory, acts of corruption by ASN make the law not function properly. Besides that, there is also a system and emphasis in studying structural functionalism, there is an AGIL paradigm in the structural theory of functionalism. It can be seen that the act of corruption by ASN has made ASN unable to perform its function properly in providing public services or is dysfunctional, and the law becomes unstable.AbstrakPersoalan-persoalan tentang hukum, tidak terkecuali tindak pidana korupsi yang masih banyak dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat ini tidak lagi merupakan persoalan tentang legilitas formal, tentang penafsiran serta penerapan pasal-pasal peraturan perundang-undangan secara semestinya, melainkan bergerak ke arah penggunaan hukum sebagai sarana untuk turut membentuk tata kehidupan yang baru atau sesuai dengan kondisi saat itu. Hukum dan masyarakat memiliki keterkaitan erat. Oleh karena itu dibutuhkan pemanfaatan ilmu sosial atau sosiologi hukum untuk menganalisis dan mengkaji persoalan-persoalan hukum, salah satunya pada teori funsionalisme struktural untuk mengkaji penegakan hukum di Indonesia. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menegtahui analisis kasus korupsi yang dilakukan ASN di Indonesia menggunakan teori fungsionalisme struktural. Dalam penelitian ini merupakan penelitan yuridis normatif. Pendekatan yang dilakukan dalam tulisan ini adalah pendekatan konseptual. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research).  Hasil dari penelitian ini adalah Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN dapat dikaji menggunakan  teori fungsionalisme struktural sebagai ilmu sosiologi hukum. Menurut teori fungsionalisme struktural jika salah satu elemen dalam struktur tersebut tidak berfungsi maka hukum tidak akan berjalan atau tidak stabil. ASN merupakan elemen atau struktur  pelaksana (pemerintah). Dikaji dari teori fungsionalisme struktural tindakan korupsi yang dilakukan ASN menjadikan hukum tidak berfungsi dengan baik. Selain itu juga terdapat sistem dan penekanan dalam mempelajari fungsionalisme struktural, terdapat paradigma AGIL dalam teori struktural fungsionalisme ini. Dapat terlihat bahwa tindakan korupsi yang dilakukan ASN tersebut menjadikan ASN tidak dapat melakukan fungsinya dengan baik dalam melakukan pelayanan publik atau terdapat disfungsional, serta hukum menjadi berjalan tidak stabil. 

Published

2021-05-17

How to Cite

Harahap, N. A. (2021). Analisis Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan ASN Menggunakan Teori Fungsionalisme Struktural. Widya Yuridika, 4(1), 1–18. https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.2235