Peran Negara Dalam Memberikan Perlindungan Pada Konsumen Atas Penggunaan Produk Pangan Tidak Berlabel Halal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

Authors

  • Ari Mariyana Angriyani PADJAJARAN UNIVERSITY

DOI:

https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.2299

Keywords:

Halal Label, Islamic Consumer, Consumer Protection

Abstract

In Indonesia, protection against halal products (food) becomes the main prerequisite that must be met by businesses in order for their products to be traded because distributed food will be absorbed (consumed) by markets that are majority Muslim consumers. As is known, the halal factor of products (not limited to food products) becomes one of the important parts in the life of Muslim people that must be obeyed because it is a religious order. Therefore, information about the content of food products as well as information on halal products become things that should not be ignored by businesses in order to be worth distributing to the public. Lately there are still many food products that are not labeled halal. This shows that state (government) supervision of products that are not labeled halal is still not running as expected. . The purpose of writing this journal is to explain the role of the state in providing guarantees on halal food products and government efforts to realize the protection of Islamic consumers from food products not labeled halal. The method used refers to the laws and regulations. The data obtained is analyzed in qualitative ways. Based on the results of research, the state always strives to provide welfare for its citizens through the provision of halal guarantees for food products traded. In addition, the government's efforts to realize Islamic consumer protection can be realized through the inclusion of halal labels in every product marketed.AbstrakDi Indonesia, perlindungan terhadap kehalalan produk (pangan) menjadi prasyarat utama yang harus dipenuhi pelaku usaha agar produknya dapat diperdagangkan karena  pangan yang terdistribusi akan diserap (dikonsumsi) oleh pasar yang mayoritas konsumennya beragama Islam. Sebagaimana diketahui, faktor kehalalan produk (tidak terbatas pada produk pangan) menjadi salah satu bagian penting dalam kehidupan masyarakat  beragama Islam yang harus ditaati karena merupakan perintah agama. Oleh karena itu, informasi tentang kandungan produk pangan serta informasi kehalalan produk menjadi hal yang tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha agar layak didistribusikan kepada masyarakat. Belakangan ini masih banyak ditemukan produk pangan yang beredar tidak berlabel halal. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan negara (pemerintah) terhadap produk yang tidak berlabel halal masih belum berjalan sesuai harapan. . Tujuan penulisan jurnal ini untuk menjelaskan peran negara dalam memberikan jaminan terhadap produk pangan halal dan upaya pemerintah untuk mewujudkan perlindungan konsumen Islam dari produk pangan tidak berlabel halal. Metode yang digunakan mengacu kepada peraturan perundang-undangan. Data yang diperoleh dianalisa dengan cara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, negara senantiasa berupaya memberikan kesejahteraan bagi warga negaranya melalui pemberian jaminan halal bagi produk pangan yang diperdagangkan. Selain itu, upaya pemerintah untuk mewujudkan perlindungan konsumen Islam dapat diwujudkan melalui pencantuman label halal dalam setiap produk yang dipasarkan.

References

BUKU

Ahmad Sarwat, Halal atau Haram : Kejelasan Menuju Keberkahan, Jakarta: Gramedia, 2013.

Zulham, Peran Negara Dalam Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Produk Halal, Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.

KN Sopyan Hasan, Sertifikasi Halal dalam Hukum Positif: Regulasi dan Implementasi di Indonesia, ASWAJA Presindo, Cetakan I, Agustus 2014.

JURNAL

May Lim Charity, “Jaminan Produk Halal di Indonesiaâ€, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14, No. 01, 2017.

TESIS/DISERTASI

Mashudi, Konstruksi Hukum dan Respons Masyarakat Terhadap Sertifikasi Produk Halal: Studi Socio-legal Terhadap Lembaga Pengkajian Pangan, Obatobatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia, Seri Disertasi, Cetakan I, Pustaka Pelajar bekerjasama dengan LP2M UIN Walisongo, November 2015.

SUMBER LAIN

Kemenag.go.id, “Penjelasan Tentang JPH dalam UU Cipta Kerjaâ€, https://diy.kemenag.go.id/10635-penjelasan-tentang-jaminan-produk- halal- dalam-uu-cipta-kerja.html.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika, Pedoman Untuk Memperoleh Sertifikat Halal, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah.

Mohamad Final Daeng, Kurang Dari 10 Persen Produk Bersertifikat Halal, Sleman: Kompas Post, Edisi 14 Juni 2009.

Published

2021-05-17

How to Cite

Angriyani, A. M. (2021). Peran Negara Dalam Memberikan Perlindungan Pada Konsumen Atas Penggunaan Produk Pangan Tidak Berlabel Halal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Widya Yuridika, 4(1), 19–26. https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.2299