Pembajakan Di Laut Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Di Provinsi Lampung

Authors

  • Zainab Ompu Jainah Bandar Lampung University
  • Cintya Dwi Meilita C Bandar Lampung University

DOI:

https://doi.org/10.31328/wy.v5i2.3543

Keywords:

Causative Factors, Criminal act, Judge's Decision, Piracy

Abstract

The crime of piracy at sea often causes losses for ship owners. The pirates even kidnapped the captain of the ship, the crew, and the ship did not escape their targets. This aims to extort the ship owners so that they give money in a certain nominal which causes these pirates to benefit. The problems found in this study are how the judges' basic considerations in making decisions against perpetrators of criminal acts participating in piracy at sea and what are the factors that cause perpetrators to commit criminal acts of participating in piracy at sea based on Decision Number 443/Pid.B/2021/ PN.Tjk? The results of this study are the basis for judges' considerations in making decisions against perpetrators of criminal acts of participating in piracy on the sea, namely legal facts that were revealed in court, both juridical and non-juridical aspects, while the factors that caused perpetrators to commit crimes were participating in piracy above. marine factors include educational factors, individual factors, economic factors, environmental factors, the low level of criminal sanctions imposed, and global development factors

References

Buku

Moeljatno, S. H. (2008). Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.

Soejono, D. (1973). Doktrin-doktrin kriminologi. Alumni, Bandung.

Artikel Jurnal

Amarini, I. (2019). Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila dalam Putusan Hakim. Kosmik Hukum, 19(1).

Asriga, S. D. (2019). Tinjauan Penggunaan Berita Acara Laboratories Kriminal Sebagai Bukti Surat Dalam Perkara Narkotika. Verstek: Jurnal Hukum Acara, 7(1).

Biloro, S. (2018). Kekuatan Alat Bukti Keterangan Ahli dalam Pembuktian Perkara Pidana menurut KUHAP. LEX CRIMEN, 7(1).

Hananta, D. (2018). Pertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan dan Memberatkan Dalam Penjatuhan Pidana/Aggravating and Mitigating Circumstances Consideration On Sentencing. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(1), 87–108.

Hardinanto, A. (2016). Hasil Cetak Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Daring. Rechtidee, 11(1), 102–121.

Haryadi, H., & Rakhmawati, D. (2020). Penggunaan Saksi Mahkota (Kroongetuige) dalam Pembuktian di Persidangan Terhadap Tindak Pidana Narkotika. PAMPAS: Journal Of Criminal Law, 1(2), 43–67.

Israfil, I., & Salat, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Perempuan Menurut Hukum Kewarisan Islam Adat dan Khuperdata. Jurnal Ilmiah IKIP Mataram, 7(2), 273–283.

Latif, D. H. (2016). Peran Alat Bukti Petunjuk Dalam Tindak Pidana Umum Menurut KUHAP. Lex Administratum, 4(3).

Lianda, D. R. T., Achmad, R., & Ikhsan, R. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pengangkutan dan Perniagaan BBM Secara Ilegal [PhD Thesis]. Sriwijaya University.

Luntungan, G. A. (2018). Surat Sebagai Alat Bukti Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. LEX CRIMEN, 7(5).

Rasyidi, A. F. (2017). Legalitas Penyidik sebagai Saksi dalam Pemeriksaan Persidangan Tindak Pidana Narkotika (Analisis Pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 454 K/PID. SUS/2011, 1531 K/PID. SUS/2010, dan 2588 K/PID. SUS/2010). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(3), 353–369.

Sukinta, S. (2021). Konsep dan Praktik Pelaksanaan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 4(1), 89–98.

Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Hasil Amandemen).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Published

2022-09-01

How to Cite

Jainah, Z. O., & Meilita C, C. D. (2022). Pembajakan Di Laut Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Di Provinsi Lampung. Widya Yuridika, 5(2), 307 – 318. https://doi.org/10.31328/wy.v5i2.3543