Legal Effectiveness of Issuing Land Rights Certificates in Palu City

Authors

  • Rahmia Rachman Tadulako University
  • Suarlan Suarlan Universitas Tadulako
  • Erlan Ardiansyah Universitas Tadulako

DOI:

https://doi.org/10.31328/wy.v6i1.3895

Keywords:

Hak Atas Tanah, Pendaftaran Tanah, PPAT, Sertifikat, Certificate, Land Deed Official, Land Rights, Land Registration

Abstract

This research aims to find out the role of land deed official in the issuance of land rights certificates in Palu City as well as the obstacles faced by land deed official in Palu City in the implementation of the process of issuing land rights certificates. This research uses Empirical Juridical methods through data collection techniques through in-person interviews with informants as well as through document collection. The result of this research is that land deed official Palu City has an important role in the issuance of land rights certificates in Palu City to realize guarantees of legal certainty and administrative order based on Government Regulation No. 24 of 1997 and National Land Agency Regulation No. 1 of 2006. Obstacles regarding the process of issuing land rights certificates faced by land deed official not only come from the public, but also from the government. Obstacles that come from the community include the lack of community understanding of land registration procedures, the community has difficulty meeting the requirements of land rights registration and land rights are difficult to account for legally. Obstacles derived from the government include lack of human resources in the land office in palu city and constraints regarding inadequate facilities.

References

Buku

Aartje Tehupeiory. (2012). Pentingnya Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Depok: Raih Asa Sukses.

Abdulkadir Muhammad. (2017). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Burhan Ashshofa. (2013). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Effendi Peranginangin. (1994). Hukum Agraria Di Indonesia: Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Rajawali.

Kartono, 1992, Persetujuan Jual Beli Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramitha.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. (2010). Dualisme PenelitianHhukum: Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Salim HS. (2016). Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Subekti. (2011). Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramitha.

Sudikno Mertokusumo. (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Jurnal

Abdul Muthallib. (2020). “Pengaruh Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Dalam Mencapai Kepastian Hukum.†Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan Dan Ekonomi Islam. 12 (1).

Arifin Bur. (2017). “Sertifikat Sebagai Alat Pembuktian Yang Kuat Dalam Hubungannya Dengan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah.†Universitas Islam Riau Law Review, 1 (2).

Ati Yuniati. (2017). “Kekuatan Sertifikat Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah.†Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 2 (1).

Dadi Arja Kusuma. (2017). “Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Hak Yang Kuat.†Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5 (2).

Damar Jati Nurcahyo. (2019). “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkapberbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL+PM) Di Kabupaten Ngawi.†Jurnal Tunas Agraria, 2 (3).

Denny Saputra. (2017). “Prinsip Kehati-Hatian Bagi Notaris/PPAT Dalam Menjalankan Tupoksinya Dalam Upaya Pencegahan Kriminilasasi Berdasarkan Kode Etik.†Jurnal Akta, 4 (3).

Dhiky Hartono. (2018). “Pemanfaatan Unmanned Aerial Vehicle (UAV) Jenis Quadcopter Untuk Percepatan Pemetaan Bidang Tanah (Studi Kasus: Desa Solokan Jeruk Kabupaten Bandung).†Reka Geomatika: Jurnal Teknik Geodesi Dan Geomatika, 2018 (1).

I Gusti Agung Dhenita Sari. (2018). “Kewenangan Notaris Dan PPAT Dalam Proses Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik.†Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 3 (1).

Isdiyana Kusuma Ayu. (2019). “Perbandingan Pelaksanaan Program Nasional Agraria Dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu.†Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 3 (2).

Irfan Iryadi. (2018). “Kedudukan Akta Otentik Dalam Hubungannya Dengan Hak Konstitusional Warga Negara.†Jurnal Konstitusi, 15 (4).

Jimly Asshiddiqie. (2003). “Independensi Dan Akuntabilitas Pejabat Pembuat AktaTanah.†Media Notariat, Edisi April-Juni.

Jovita Elizabeth. (2022). “Pembatalan Akta Jual Beli PPAT Yang Cacat Hukum Berdasarkan Putusan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No. 17/Pdt.G/2012/PT. TK).†Pakuan Law Review, 8 (1).

Juli Asril. (2018). “Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Pembuatan Akta Otentik Dan Peranannya Dalam Pasar Modal.†Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 2 (2).

Luh Mas Megawati. (2017). “Pungutan Liar (Pungli) Dalam Kepengurusan Sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) Terhadap Warga Desa X (Suatu Tinjauan Mengenai Fraud).†Undiksha: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi, 8 (2).

Ngurah Yudhi Sosiawan. (2019). “Pengelolaan Dana Prona Di Desa Bondalem.†Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Humanika, 9 (1).

Rakhmat Wiwin Hisbullah. (2018). “Asas Publisitas Pada Pelaksanaan Program Nasional Agraria Dalam Rangka Mewujudkan Efektivitas Pelayanan Publik.†Madani Legal Review: Jurnal Ilmiah, 2 (1).

Rivaldo Restu Wirawan. (2019). “Daya Dukung Lingkungan Berbasis Kemampuan Lahan di Kota Palu.†Spasial: Jurnal Perencanaan Wilayah Dan Kota, 6 (1).

Septina Marryanti. (2018). “Optimalisasi Faktor–Faktor Yang Memengaruhi Keberhasilan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.†Bhumi: Jurnal Agraria Dan Pertanahan. 4 (2).

Tyas Susilo Haryono. (2020). “Peranan Notaris Dalam Membuat Akta Akad Pembiayaan Murabahah Di BMT Syariah Wanita Islam.†Notarius: Jurnal Studi Kenotariatan, 13 (2).

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Downloads

Published

2022-12-02

How to Cite

Rachman, R., Suarlan, S., & Ardiansyah, E. (2022). Legal Effectiveness of Issuing Land Rights Certificates in Palu City. Widya Yuridika, 6(1), 87–98. https://doi.org/10.31328/wy.v6i1.3895