Pihak Yang Berkepentingan Dalam Kasus Pembatalan Pendaftaran Desain Industri
DOI:
https://doi.org/10.31328/wy.v6i1.3997Keywords:
Keywords, Cancellation, Industrial Design, Parties InterestedAbstract
Pasal 38 Ayat 1 Undang-Undang Desain Industri tidak menjelaskan mengenai terminologi pihak yang berkepentingan, mengakibatkan hakim memberikan pertimbangan kurang lengkap dalam kasus pembatalan desain industri Nomor 793 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Tujuan Penelitian yaitu untuk menganalisis konsep pihak yang berkepentingan dalam putusan ini sudah sesuai kriterianya dan untuk menjelaskan akibat hukum pembatalan desain industri pada putusan hakim. Penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus, sumber data berupa data sekunder. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan analisis data berupa analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep pihak yang berkepentingan dalam putusan ini ada penyebutannya dalam Pasal 38 Ayat (1) Undang-Undang Desain Industri tetapi dalam Pasal tersebut tidak menjelaskan secara rinci sebagai pihak yang berkepentingan. Hakim dalam kasus ini menggunakan berdasarkan data yang dimasukan dalam pertimbangan untuk memutuskan pada laporan dugaan tindak pidana desain industri dimana Penggugat dilaporkan karena Penggugat telah melanggar hak Tergugat. Akibat hukum pembatalan desain industri pada putusan ini adalah Tergugat kehilangan haknya sebagai pemegang hak desain industri, hal ini diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Desain Industri.References
Buku
Marzuki. Peter Mahmud. (2013). Penelitian Hukum. Jakarta:Kencana Prenada Media Group.
Ali. Zainuddin. (2016). Metode Penelitian Hukum, Jakarta:Sinar Grafika.
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung:Alfabeta.
Soeroso. R. (2013). Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta:Sinar Grafika, Jakarta
Artikel Jurnal
Adiyanti. Kadek Feby. (2021). Pengaturan Syarat Kebaruan dalam Memperoleh Perlindungan Desain Industri Berdasarkan TRIPs Agreement. Jurnal Kerta Wicara, 11(1), 13. DOI : KW.2021.v11.i01.p02
Disemadi, Hari S. dkk. (2021). Perlindungan Hak Ekslusif atas Ciptaan Digital Painting dalam Tatanan Hak Kekayaan Intelektual. Widya Yuridika : Jurnal Hukum, 4(1), 42.
Kumala, Cynthia Carissa. (2020). Gugatan Pembatalan Pendaftaran Desain Industri Ditinjau Berdasarkan UU Desain Industri: Studi Putusan Pengadilan Niaga, Jurnal Education and development, 8(1), 116-117.
Nashiruddin. Afif. (2019). Kepastian Hukum Perlindungan Pemegang Hak Desain Industri Bagi UMKM di Indonesia, Aktualita, 2(1), 371.
Permana. Mochamad Rizki. dkk. (2020) Penerapan Pembataan Hak Desain Industri Berdasarkan Gugatan Terkait Adanya unsur Itikad Tidak Baik. Jurnal Krisna Law, 2(1), 100.
Putri. Rizqy Tsania. (2022). Syarat Kebaruan pada Desain Industri sebagai Dsar Gugatan Pembatalan Desain Industri. Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FH UI 1(34), 2112.
Sinaga. Niru Anita. (2021). Perlindungan Desain Industri Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Jurnal Teknologi Industri, 4(2), 55.
Sinaga. Niru Anita. (2020). Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia, Jurnal Hukum Sasana, 6(2), 146.
Utomo, Randy Prasetyo. (2013). Hak Desain Industri Saklar Putar (Switch Gear) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 2(2), 10.
Yuliasih. (2015). Perlindungan Hukum Desain Industri dalam Pelaksanaan Prinsip Keadilan Menurut Teori Keadilan John Rawls (Studi Kasus Putusan NOmor 35 PK/PDT.Sus-HKI/2014). Notarius, 8(2), 158.
Website
The Law Dictionary. https://thelawdictionary.org/?s=interested+ Diakses 09 April 2020.
Arleta, Windy Maya. 2015. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Desain Industri Dalam Rangka Optimalisasi Fungsi Praktek Persaingan Usaha, Tesis-Universitas Islam Indonesia, diakses April 9 2020, Dari https://dspace.uii.ac.id. bitstream/handle/123456789/9244/Windy%20M%20A%20Komplit.pdf?sequence=1
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
AttributionYou must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
Widya Yuridika: Jurnal Hukum allows readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to its articles' full texts and allows readers to use them for any other lawful purpose. The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions. Finally, the journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
- Authors are allowed to archive their submitted article in an open access repository
- Authors are allowed to archive the final published article in an open access repository with an acknowledgment of its initial publication in this journal
========================================
Editor-in-Chief
Widya Yuridika: Journal of Law.
Faculty of Law, Universitas Widya Gama, Malang, Indonesia.