Kedudukan dan Perlindungan Hukum Tenaga Bantu

Authors

  • Intan Fradila Pancawati ISLAMIC UNIVERSITY OF INDONESIA
  • Amanda Rizkina Wirawati Universitas Islam Indonesia
  • Andre Bagus Saputra Universitas Islam Indonesia
  • Nurmalita Ayuningtyas Harahap Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31328/wy.v6i2.4453

Keywords:

Tenaga Bantu, Peraturan Gubernur, Perlindungan Hukum, Auxiliary Personnel, Governor Regulation, Legal protection

Abstract

The need for employees in government agencies is problematic due to the lack of recruitment formations for Civil Servants and Government Employees with Work Agreements (PPPK) causes the appointment of auxiliary employee through governor regulations in Yogyakarta Special Region to fill formations or positions in government administration. However, the existence of auxiliary staff employees is not clearly regulated in the employment law. Furthermore, it is needed to find the status, position and legal protection of Auxiliary Personel staff. This study aims to analyze, provide clarity and solutions regarding the status of the position and legal protection, based on Government Regulation No. 49 of 2018 concerning Management of Government Employees with Work Agreements in Yogyakarta Special Region. The method used in this research is empirical juridical by conducting interviews and statute approach. The conclusion of this study is that the Governor's Regulation on the Management of Auxiliary Personnel is invalid and null and void which resulted in unclear status and position of auxiliary staff within the Yogyakarta Special Region Government. Moreover, the legal protection for auxiliary personnel is not yet maximized and Auxiliary personnel should be given the same protection as PPPK for the same workload and work responsibilities.Kebutuhan akan pegawai di instansi pemerintah mengalami problematika dikarenakan kurangnya formasi recrutmen Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hal ini menyebabkan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui peraturan gubernur melakukan pengangkatan tenaga bantu guna mengisi formasi atau jabatan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Meskipun demikian sampai saat ini pegawai tenaga bantu keberadaannya tidak diatur secara jelas dalam aturan hukum kepegawaian, sehingga diperlukan untuk menegaskan status dan kedudukan serta perlindungan hukum bagi tenaga bantu itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memberi kejelasan mengenai status kedudukan dan perlindungan hukum, berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta memberikan solusi bagi permasalahan tenaga bantu Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris dengan melakukan wawancara dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Tenaga Bantu adalah tidak sah dan batal demi hukum yang mengakibatkan tidak jelasnya status dan kedudukan tenaga bantu dilingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan perlindungan hukum kepada tenaga bantu belumlah maksimal karena masih terdapat ketidakpastian hukum bagi tenaga bantu yang mana seharusnya tenaga bantu memiliki perlindungan yang sama dengan PPPK karena memiliki beban kerja dan tanggungjawab kerja yang sama.

References

Dinnata, R. Y. W. (2021). Pemda DIY Jamin PTKM Tak Ganggu Pelayanan Publik. Ayoyogya.com. Diambil 15 Juni 2022, Dari https://www.ayoyogya.com/umum/pr-39467989/Pemda-DIY-Jamin-PTKM-Tak-Ganggu-Pelayanan-Publik

Jeddawi, M. et al., (2019). Discretion (Freies Ermessen): The Legal Device in Supporting Development, Jurnal Konstituen Volume 1 No. 1, 80.

Manan, B. (2003). Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta : FH UII Press.

Manan, B. (2004). Hukum Positif Indonesia: Satu Kajian Teoritik. Yogyakarta: FH UII Press.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum, NTB: Mataram University Pers.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 106 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Tenaga Bantu

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum, Bandung : Pt. Citra Aditya Bakti.

Ridwan, et all. (2020). Kompleksitas Persoalan Pengaturan dan Pengujian Diskresi. Jakarta: Kreasi Total Media.

Soebroto, A.C. (2012, 8 Juni). Kedudukan Hukum Peraturan/Kebijakan Di Bawah Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS. (Dokumen). Dari https://jdih.bappenas.go.id/data/file/WORKSHOP_Peraturan_kebijakan_di_Kementerian_PPN_bappenas.pdf

Undang - Undang Dasar 1945

Undang - Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan

Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Wawancara dengan Bapak Wahyu, Ketua Bidang Kepengurusan dan Kepegawaian BKD, di Yogyakarta, 23 September 2019 di Badan Kepegawaian Daerah DI Yogyakarta.

Published

2023-05-07

How to Cite

Pancawati, I. F., Wirawati, A. R., Saputra, A. B., & Harahap, N. A. (2023). Kedudukan dan Perlindungan Hukum Tenaga Bantu. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 6(2), 335–348. https://doi.org/10.31328/wy.v6i2.4453