Mafia Tanah di Indonesia: Tinjauan Hukum dan Pemberantasannya

Authors

  • A. Miftahul Amin Name : A. MIFTAHUL AMIN, S.H.I., M.Sos., M.H., CPM., CPA., CPC., CPArb. Profession : Lecture, Advocate, Mediator, Adjudicator, Conciliator, Arbitrator, writers and researchers. Depantement / Institution : University of Islam Malang http://orcid.org/0009-0007-2921-9785

DOI:

https://doi.org/10.31328/wy.v7i1.4594

Keywords:

Tinjauan Yuridis, Upaya Hukum, Mafia Tanah, Juridical Review, Legal Remedies, Land Mafia

Abstract

The regulation of land mafia eradication in Indonesia in positive law applicable in Indonesia has been regulated in the codification of Criminal Law, Civil Law, and Administrative Law, where all of them also apply procedural law in the framework of legal efforts in the settlement of land mafia eradication in Indonesia, both non-litigation/Alternative Dispute Resolution (ADR) settlement efforts involving mediators, adjudicators, conciliators, and arbitrators, as well as litigation involving parties/law enforcement agencies ranging from the police, prosecutors, to the court. In the level of practice on the legal consequences of the prevention and eradication of land mafia in Indonesia, in this case there is a significant positive legal effect on the legal efforts to prevent and eradicate the land mafia in Indonesia although it must continue to be improved both in terms of more specific laws and regulations, or in the spirit of law enforcement and land administration bureaucracy/land policy officials.

Author Biography

A. Miftahul Amin, Name : A. MIFTAHUL AMIN, S.H.I., M.Sos., M.H., CPM., CPA., CPC., CPArb. Profession : Lecture, Advocate, Mediator, Adjudicator, Conciliator, Arbitrator, writers and researchers. Depantement / Institution : University of Islam Malang

Name : A. MIFTAHUL AMIN, S.H.I., M.Sos., M.H., CPM., CPA., CPC., CPArb.Profession : Lecture, Advocate, Mediator, Adjudicator, Conciliator, Arbitrator, writers and researchers.Depantement / Institution : Master of Laws, University of Islam Malang.

References

BUKU :

Achmad Ali (1), Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legiprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.

Achmad Ali, Keterpurukan Hukum di Indonesia Penyebab dan Solusinya cetakan kedua, Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.

Adrian Sutedi, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Jakarta, Sinar Grafika, 2008.

Arif Sidarta, 2007, Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Refika Aditama, Bandung.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarita, 2009.

Bernard L. Tanya, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publishing. 2013.

Burhan Ashofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta, 1998.

E. Fernando M. Manullang, Menggapai Hukum Berkeadilan (Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai), Kompas, Jakarta, 2007.

Esmi Warasih, Pranata Hukum Sebuah Telaah sosiologis, Semarang, PT. Suryandaru Utama, 2005.

Jan Michiel Otto, Kepastian Hukum di Negara Berkembang (terjemahan Tristam Moeliono), Komisi Hukum Nasional, Jakarta, 2003.

Lawrence M Friedman, The Legal System: A social Science Perspektive, New York: Russell Sage Foundation, 1975.

M.J Saptenno, Pentingnya Pemahaman tentang Kearifan Lokal di Maluku Terkait dengan Budaya Hukum Dalam Rangka Penegakkan Hukum, Jurnal Konstitusi, Vol 2, fakultas Hukum UNPATI, Ambon, 2010.

Moh. Mahfud MD, Penegakan Hukum Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Bahan pada Acara Seminar Nasional “Saatnya Hati Nurani Bicara†yang diselenggarakan oleh DPP Partai HANURA. Mahkamah Konstitusi Jakarta, 8 Januari 2009.

Muhammad Bakri, Hak Menguasai Tanah Oleh Negara (Paradigma Baru Untuk Reformasi Agraria), Yogyakarta, Citra Media, 2007.

Munir Fuady, Dinamika Teori Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.

Munir Fuady, Pemberian Ganti Rugi dalam Penerapan Hukum Acara Perdata di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti: 2013.

Peter Mahmud Marzuki menjelaskan bahwa mengenai keadilan ini dapat dijumpai pada buku Aristoteles yang berjudul Rhethorica, yang oleh orang Romawi diterjemahkan ke dalam bahasa latin ius suum cuique tribuere atau dalam bahasa Indonesia “setiap orang mendapat bagiannyaâ€. Akan tetapi, keadilan tidak boleh disamakan dengan persamaan. Keadilan, tidak berarti setiap orang mendapatkan bagian yang sama. Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, 2009.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2014.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, Cetakan Kelima, 2000.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, Rajawali Press, 1990.

Suahardi K Lubis, “Etika Profesi Hukumâ€, Jakarta: Sinar Grafika : 1993.

Wirjono Prodjodikoro, “Hukum Acara Perdata dalam Praktek†(1975).

Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum, Semarang, Aneka Ilmu, 1977.

Yovita A. Mangesti & Bernard L. Tanya, Moralitas Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing. 2014.

Yuliandri, Asas-asas Peraturan Perundang-undangan yang baik, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

UNDANG-UNDANG

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 7 Ayat 1, 2, 3, 4 Konstitusi 1950 HAM.

Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia dengan Penjelasan dan Amandemennya, Anugrah Surabaya.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hulkum Acara Pidana.

Petunjuk Teknis Kementerian ATR/BPN No. 01/JUKNIS/D.VII/2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia.

INTERNET:

ugm.ac.id.

Published

2024-04-03

How to Cite

Amin, A. M. (2024). Mafia Tanah di Indonesia: Tinjauan Hukum dan Pemberantasannya. Widya Yuridika, 7(1), 15–22. https://doi.org/10.31328/wy.v7i1.4594