Investasi Asing Di Kota Batam: Sebuah Kemudahan dan Aspek Hukumnya

Authors

  • Shally Mahdayatul Hasanah Universitas Andalas
  • Busyra Azheri Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.31328/wy.v7i1.4676

Keywords:

Fasilitas Investasi, Penanaman Modal Asing, UU Cipta Kerja.

Abstract

Investasi  merupakan suatu  kegiatan  berupa  penanaman  modal  yang memiliki  periode  waktu  yang  panjang  serta  dimaksud untuk  mendapatkan  sebuah keuntungan   di   masa   mendatang. Kota Batam diidentikkan dengan iklim berinvestasi, karena lokasinya yang strategis Kota Batam menjadi tempat berkumpulnya para investor dari manca negara untuk menanamkan modalnya. Kepastian hukum yang jelas mengenai investasi juga menjadi salah satu faktor investor mau berinvestasi di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah membuat beberapa perubahan mengenai investasi dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada tahun 2020 silam. Namun, pemerintah menggantinya dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini diharapkan ada kepastian hukum dan tidak  terjadi tumpang tindih peraturan  baik dalam proses  perizinan  maupun pasca  perizinan (saat beroperasi). Dengan dikeluarkannya peraturan yang memuat aturan mengenai investasi, tentu terdapat berbagai perubahan yang dirasakan dan  menimbulkan pertanyaan, terkhusus bagaimana pemerintah Kota Batam menyikapi akan perubahan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu pendekatan yang melihat dan mengkaji peraturan perundang-undangan terkait permasalahan kemudian menghubungkannya dengan kenyataan yang ada di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Kota Batam sudah menerapkan berbagai kemudahan kepada investor melalui regulasi UU Cipta Kerja, dimana output dari UU Cipta Kerja tersebut, pemerintah Kota Batam membuat Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Guna membuat kepastian hukum mengenai insentif investasi di Kota Batam semakin jelas.

Published

2024-04-03

How to Cite

Hasanah, S. M., & Azheri, B. (2024). Investasi Asing Di Kota Batam: Sebuah Kemudahan dan Aspek Hukumnya. Widya Yuridika, 7(1), 93–104. https://doi.org/10.31328/wy.v7i1.4676