Perlukah Akta Notaris Ditanda Tangani Bersamaan?
Abstract
Keywords
Article Metrics
Abstract view : 11 timesPDF (Bahasa Indonesia) view : 5 times
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Adjie, Habib dan Sjaifurrachman. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju.
----------------. (2008). Hukum Notaris Indonsia. Bandung: PT Refik Aditama.
----------------. (2009). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama.
----------------. (2015). Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung: Rafika Aditama.
Dewi, Santia dan R.M. Fauwas Diradja. (2011). Paduan teori dan Praktik Notaris. Yogyakarta: Pustaka Yusticia.
Erliyani, Rahmida dan Siti Rosyidah Hamdan. (2020). Akta Notaris Dalam Pembuktian Perkara Perdata & Perkembangan Cyber Notary. Yogyakarta: Dialektika.
Hadi Darus, Muhammad Luthfan. (2017). Hukum Notariat dan Tanggung jawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: UII Press.
Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum (Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel): Yogyakarta: Percetakan Top Offset.
Mertokusumo, Sudikno. (1993). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Miru, Ahmadi dan Sakka Pati. (2014). Hukum Perikatan (penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW). Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Muhammad, Abdulkadir. (1997). Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nasution, A.Z. (2002). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Diapit Media.
Notodisorjo, Soegondo R. (1993). Hukum Notariat di Indonesia (Suatu Penjelasan). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Prakoso, Djoko. (1987). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Setiawan, Wawan. (2004). Notaris Profesional. Jakarta: Media Notariat.Sianturi, S.R. (1986). Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni.
Usman, Ruchmadi. (1996). Hukum Perjanjian. Bandung: Bina Cipta.
Zainal, Asikin. (2012). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Jurnal/Karya Ilmiah
Anke dan Dwi Saputro. (2009). Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia,100 Tahun Ikatan Notaris Indonesia, Jati Diri Notaris Indonesia, Jakarta: PT. Ikrar Mandiri abadi.
Elviana, Mia. (2020). Implikasi Hukum Terhadap Akta yang Dibuat oleh Notaris yang Tidak Dibacakan dan Ditandatangani secara Bersama-sama, Jurnal Lex Renaissance Universitas Islam Indonesia, 2 (5) April.
Eskanugraha, Andika Putra. (2020). Penandatanganan Akta Notariil Diluar Kantor Notaris yang Masuk dalam Lingkup Wilayah Jabatannya, Jurnal Ilmu Kenotariatan Universitas Jember, I (2).
Hadi, Mudofir. (1991). Pembatalan Isi Akta Notaris Dengan Putusan Hakim. Varia Peradilan Nomor: 72.
Merta, M. Novansyah. (2016). Kajian Tentang Keabsahan Akta Notaris yang Penandatanganannya Tidak Dikantor Notaris, Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan.
Musakkir. (2013). Putusan hakim yang diskriminatif dalam perkara pidana, suatu tinjauan sosiologi hukum dan psikologi hukum, Yogyakarta: Rangkang Edocation.
Prayoga Sumangkut, Mariano Putra. dan Ghansham Anand. (2017). Perbuatan Melawan Hukum Dalam Peralihan Aset Yayasan Keagamaan Yang Diperoleh Melalui Hibah Bersyarat Tanpa Akta Otentik (Kajian Putusan Nomor 2016 K/Pdt/2013), Jurnal Al’Adi IX (3) Desember.
Rahayu. (2009). Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tatacara Perlindungan Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat, Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, etd.eprints.ums.ac.id.
Sommermeijer, W. (2003). Tanggungjawab Hukum, Pusat Studi Hukum Universitas Parahyangan, Bandung.
Website
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/hadap
Peraturan Perundang-undang
KUHPerdata.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Refbacks
- There are currently no refbacks.