Perlukah Akta Notaris Ditanda Tangani Bersamaan?

Samuel Tandiari, Winner Sitorus, Muhammad Aswan

Abstract

This study aims to evaluate and The notary public are forbidden to sign consecutively and to evaluate and analyze the legality and legal certainty of the date of notarial deed signed not simultaneously by the appearers. This research is a type of empirical research, the location of this research was conducted in Makassar City and North Toraja Regency, South Sulawesi Province. The research results show that. The legal implication of signing a notary deed that is not carried out simultaneously by the appearers before a Notary is that it can degrade the authentic deed made by the Notary into an underhanded deed as referred to in Article 16 paragraph (1) letter m, paragraph 9 jounto Article 44 UUJN. Because the signing of the deed simultaneously by the parties, witnesses, and the Notary is an obligation required by UUJN. So that if this is not done, it will result in an authentic deed made by the Notary being defective from the way the deed is made and becomes a deed under the hand. And the legality and legal certainty regarding the date of notarial deed that was not signed simultaneously by the appearers is that a notary should also be aware that the product of the deed is interpreted as an effort by the state to create legal certainty and protection for the general public. So that the negligence and mistakes made by the Notary will result in the degradation of the authentic deed he made into a private deed so that he can be subject to civil liability, where the party who suffers a loss can demand reimbursement of costs, compensation and interest from the Notary concerned.

Keywords

Pendegradasian Akta Notaris ; Penandatanganan ; Akta Notaris ; Tidak Bersamaan; Declaration of Notary ; Signing ; Notary Deed ; Not Simultaneous

Article Metrics

Abstract view : 11 times
PDF (Bahasa Indonesia) view : 5 times

References

Buku

Adjie, Habib dan Sjaifurrachman. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju.

----------------. (2008). Hukum Notaris Indonsia. Bandung: PT Refik Aditama.

----------------. (2009). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama.

----------------. (2015). Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung: Rafika Aditama.

Dewi, Santia dan R.M. Fauwas Diradja. (2011). Paduan teori dan Praktik Notaris. Yogyakarta: Pustaka Yusticia.

Erliyani, Rahmida dan Siti Rosyidah Hamdan. (2020). Akta Notaris Dalam Pembuktian Perkara Perdata & Perkembangan Cyber Notary. Yogyakarta: Dialektika.

Hadi Darus, Muhammad Luthfan. (2017). Hukum Notariat dan Tanggung jawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: UII Press.

Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum (Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel): Yogyakarta: Percetakan Top Offset.

Mertokusumo, Sudikno. (1993). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Miru, Ahmadi dan Sakka Pati. (2014). Hukum Perikatan (penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW). Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Muhammad, Abdulkadir. (1997). Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nasution, A.Z. (2002). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Diapit Media.

Notodisorjo, Soegondo R. (1993). Hukum Notariat di Indonesia (Suatu Penjelasan). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Prakoso, Djoko. (1987). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Setiawan, Wawan. (2004). Notaris Profesional. Jakarta: Media Notariat.Sianturi, S.R. (1986). Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni.

Usman, Ruchmadi. (1996). Hukum Perjanjian. Bandung: Bina Cipta.

Zainal, Asikin. (2012). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Jurnal/Karya Ilmiah

Anke dan Dwi Saputro. (2009). Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia,100 Tahun Ikatan Notaris Indonesia, Jati Diri Notaris Indonesia, Jakarta: PT. Ikrar Mandiri abadi.

Elviana, Mia. (2020). Implikasi Hukum Terhadap Akta yang Dibuat oleh Notaris yang Tidak Dibacakan dan Ditandatangani secara Bersama-sama, Jurnal Lex Renaissance Universitas Islam Indonesia, 2 (5) April.

Eskanugraha, Andika Putra. (2020). Penandatanganan Akta Notariil Diluar Kantor Notaris yang Masuk dalam Lingkup Wilayah Jabatannya, Jurnal Ilmu Kenotariatan Universitas Jember, I (2).

Hadi, Mudofir. (1991). Pembatalan Isi Akta Notaris Dengan Putusan Hakim. Varia Peradilan Nomor: 72.

Merta, M. Novansyah. (2016). Kajian Tentang Keabsahan Akta Notaris yang Penandatanganannya Tidak Dikantor Notaris, Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan.

Musakkir. (2013). Putusan hakim yang diskriminatif dalam perkara pidana, suatu tinjauan sosiologi hukum dan psikologi hukum, Yogyakarta: Rangkang Edocation.

Prayoga Sumangkut, Mariano Putra. dan Ghansham Anand. (2017). Perbuatan Melawan Hukum Dalam Peralihan Aset Yayasan Keagamaan Yang Diperoleh Melalui Hibah Bersyarat Tanpa Akta Otentik (Kajian Putusan Nomor 2016 K/Pdt/2013), Jurnal Al’Adi IX (3) Desember.

Rahayu. (2009). Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tatacara Perlindungan Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat, Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, etd.eprints.ums.ac.id.

Sommermeijer, W. (2003). Tanggungjawab Hukum, Pusat Studi Hukum Universitas Parahyangan, Bandung.

Website

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/hadap

Peraturan Perundang-undang

KUHPerdata.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.