Pemegang Saham Yang Meninggal Dunia Pada Perseroan Terbatas

Authors

  • Afida Ainur Rokfa Universitas Airlangga
  • Mohammad Sumedi Universitas Airlangga
  • Dian Purnama Anugerah

DOI:

https://doi.org/10.31328/wy.v7i2.4988

Keywords:

Pewarisan, saham, PT Perorangan

Abstract

The research was conducted because there was a legal vacuum regarding the transfer of rights to shares in PT Individuals as a result of the shareholder's death by using normative juridical research methods with statutory, conceptual and comparative approaches. The result is that PT Perorangan shares are inherited objects. PT Perorangan shareholders must be individuals, 17 years old, and legally competent. The transfer of shares of PT Perorangan resulted in changes to the company's status and data. The status of PT Perorangan remains as PT Perorangan because the object of inheritance is still joint property whose management is represented by one person, the object of inheritance falls to the heirs who are not yet competent at law, and the heirs refuse to have children. PT Perorangan changed to PT Persekutuan Modal because the heirs are more than one person and the object of inheritance has been divided. The status of PT Perorangan was lost after obtaining the determination and the liquidation report was received by the PN due to the heirs who refused to have no offspring and the object of inheritance became an unclaimed property.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Buku:

Anner Mangatur Sianipar. (2021). Perkembangan Hukum PT Perorangan One-Person Company). Pasuruan: Penerbit Qiara Media.

Bachrudin H. . (2021). Kupas Tuntas Hukum Waris KUHPerdata. Yogyakarta: Kanisius.

Ellyne Dwi Poesposari et. al. (2020). Kapita Selekta Hukum Waris Indonesia. Jakarta: Kencana.

Irma Fatmawati. (2020). Hukum Waris Perdata (Menerima Dan Menolak Warisan Oleh Ahli Waris Serta Akibatnya).Yogyakarta: Penerbit Deepublish.

Maman Suparman. (2015). Hukum Waris Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.

Oemar Moechthar. (2019). Perkembangan Hukum Waris (Pratik Penyelesaian Sengketa Kewarisan Di Indonesia). Jakarta: Prenadamedia Group.

Surini Ahlan Sjarif et. al. (2018). Hukum Kewarisan Perdata Barat (Pewarisan Menurut Undang-Undang). Jakarta: Prenadamedia Group.

Yahya Harahap. (2008). Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Yahya Harahap. (2019). Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika.

Zainal Asikin dan Wira Pria Suhartana. (2018). Pengantar Hukum Perusahaan, Depok: Prenadamedia Group.

Jurnal:

Amadeo Tito Sebastian, Adjie Habib. (2018). Hak Ahli Waris Warga Negara Asing Berupa Saham Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri, Al-Adl: Jurnal Hukum Vol. 10 No. 2.

Annis Setiawan. (2019). Keterangan Hak Waris Yang Dibuat Oleh Notaris Dalam Rangka Unifikasi Hukum, Jurnal Narotama Vol. 1 No.1.

Cindi Wattimena. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Yang Belum Dewasa Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarata Vol. 1 No. 1.

Mujiono Hafidh Prasetyo, Zulfa Salsabila Alfarobi. (2019). Penetapan Perwalian Anak Terkait Pertanggung Jawaban Orang Tua Menjual Harta Anak Di Bawah Umur Karena Pewarisan, Notarius Vol. 12 No. 1.

Ni Putu Eka Martini AR. (2019). Pewarisan Saham Warga Negara Asing Pada Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA), Acta Comitas Vol. 4 No. 3.

Nuzula Syafrial Ardy. (2018). Perlindungan Hukum Bagi PT Terhadap Penggunaan Aset PT Untuk Kepentingan Pribadi Oleh Pemegang Saham, Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan Jurnal Perspektif Vol. 23 No. 1.

Oemar Moechthar. (2017). Kedudukan Negara Sebagai Pengelola Warisan Atas Harta Peninggalan Tak Terurus Menurut Sistem Waris Burgerlijk Wetboek, Yuridika Vol. 32 No. 2.

Shinta Pangesti. (2021). Penguatan Regulasi Perseroan Terbatas Perorangan Usaha Mikro Dan Kecil Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Rechts Vinding Vol. 10 No. 1.

Weldo Parinussa et. al. (2021). Pembagian Harta Waris Kepada Ahli Waris Dari Perkawinan Pertama Dan Kedua Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Tatohi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 4.

Internet:

Anagha. 2022. Characteristic Features of One Person Company Comparison of OPC and Sole Proprietorship, Diambil pada tanggal 14 Agustus 2022, Dari https://www.legalserviceindia.com/legal/article-926-characteristic-features-of-one-person-company-comparison-of-opc-and-sole-proprietorship.html

Erizka Permatasari. 2020. Jenis-Jenis Badan Usaha Dan Karakteristikanya, Diambil pada tanggal 8 Maret, 2021, Dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f51947253585/jenis-jenis-badan-usaha-dan-karakteristiknya/

Humas Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 2022. Beginilah Cara Membuat Akta Kematian dan Manfaatnya, Diakses pada tanggal 13 Agustus 2022, Diambil pada tanggal 13 Agustus, 2022, Dari https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/1210/beginilah-cara-membuat-akta-kematian-dan-manfaatnya#:~:text=Jakarta%20%2D%20Akta%20kematian%20merupakan%20dokumen,membuat%20akta%20kematian%20itu%20mudah

Published

2024-08-02

How to Cite

Rokfa, A. A., Sumedi, M., & Anugerah, D. P. (2024). Pemegang Saham Yang Meninggal Dunia Pada Perseroan Terbatas. Widya Yuridika, 7(2), 295–308. https://doi.org/10.31328/wy.v7i2.4988