KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PEMBUKAAN JALAN DI KAWASAN HUTAN LINDUNG
DOI:
https://doi.org/10.31328/wy.v7i3.5193Keywords:
Kewenangan, Pemerintah, Jalan, Hutan Lindung Frase.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan pemerintah dalam penghentian pengrusakan hutan akibat pembukaan jalan di dalam kawasan hutan lindung Sa’dan Ulusalu Kabupaten Toraja Utara.dan untuk menganalisis impliksasi hukum terhadap pengrusakan hutan akibat pembukaan jalan di dalam kawasan hutan lindung Sa’dan Ulusalu Kabupaten Toraja Utara. Penelitian ini adalah tipe penelitian empiris, lokasi penelitian ini dilakukan di Kota Makassar pada Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, kewenangan pemerintah dalam pembukaan jalan di dalam kawasan Hutan Lindung Sa’dan Ulusalu Kabupaten Toraja Utara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja terhadap pembukaan jalan di dalam kawasan hutan lindung Sa’dan Ulusalu Kabupaten Toraja Utara pada dasarnya tidak mempunyai kewenangan. Karena menyangkut pemanfaatan atas hutan lindung harus mempunyai izin terlebih dahulu dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, dimana kewenangannya ada pada Kantor Dinas Lingkungan Hidup. Dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan. Dan Implikasi hukum terhadap pembukaan jalan di dalam kawasan Hutan Lindung Sa’dan Ulusalu Kabupaten Toraja Utara adalah adanya sanksi yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan berupa sanksi administratif berupa teguran. Dengan adanya sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan menandatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara telah melanggar peraturan perundang-undangan saat melakukan pembukaan jalan di dalam kawasan Hutan Lindung Sa’dan Ulusalu.References
Buku
Abdul Halim, Perlindungan Hukum Terhadap Hutan dan Tumbuh-Tumbuhan Serta Hewan Yang Ada Di Dalamnya, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Ahmad Redi, Hukum Sumber Daya Alam dalam Sektor Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta, 2014
Abdul Muis Yusuf dan Mohammad Taufik Makarao, Hukum kehutanan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2011
Aminuddin Ilmar, Hukum Tata Pemerintahan, Prenadamedia Group, Jakarta, 2014
Andi Pangerang Moenta dan Syafa‟aat Anugrah Pradana, Pokok-Pokok Hukum Pemerintahan Daerah, Rajawali Pers, Depok, 2018
E. Fernando M. Manulang, Legisme, Legalitas Dan Kepastian Hukum, Cetakan: I, Kencana, Jakarta, 2016
Irwansyah, 2020, Penelitian Hukum (Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel), Yogyakarta, Topoffset. Percetakan
Ni'matul Huda, Hukum Pemerintahan Daerah, Nusa Media, Bandung, 2009
Randy Pradityo, Hutan Kemasyarakatan Sebagai Alternatif Penyelesaian Konflik Tenurial Kehutanan, Epistema, Jakarta, 2014
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Rajawali Prees, Jakarta, 2010
Suriansyah Murhaini, Hukum Kehutanan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan di Bidang Kehutanan, Yogyakarta, 2012
Supriadi, Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2011
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cetakan Keempat, Yogyakarta, 2006
Zulkifli Aspan, Amdal, Izin Lingkungan, Dan Penegakan Hukum Lingkungan, Mega Cakrawala, Yogyakarta, 2021
Artikel Jurnal & Karya Ilmiah
Abrar Saleng, Kapita Selekta Hukum Sumber Daya Alam, Membumi Publishing, Makassar, 2013
Aminuddin Salle dkk, Bahan Ajar Hukum Agraria, As Publishing, Makassar, 2010
Gunggung Senoaji, Kontribusi Hutan Lindung Terhadap Pendapatan Masyarakat Desa Di Sekitarnya: Studi Kasus Di Desa Air Lanang Bengkulu, Jurnal Manusia Dan Lingkungan, Vol. 16, No.L, Maret 2009
Milla Mudzalifah, Puti Priyana, Implikasi Regulasi Tindak Pidana Illegal Logging Terhadap Kelestarian Lingkungan Hidup Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Lingkungan, Jurnal Ilmu Hukum Ajudikasi, 2020
Petrik Felix Imanuel Sitepu, Ojak Nainggolan, Besty Habeahan, Pertanggungjawaban Pelaku Penebangan Hutan Tanpa Izin Yang Dilakukan Secara Bersama-sama, Patik:Jurnal Hukum, Pematangsiantar, 2017
Putu Ayu Irma Wirmayanti, Ida Ayu Putu Widiati, I Wayan Arthanaya, Akibat Hukum Penebangan Hutan Secara Liar, Jurnal Preferensi Hukum Vol. 2, No. 1, 2021
Zulkifli Aspan, Konstitusionalisasi Tanggung Jawab Negara Terhadap Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup, Amanna Gappa, Vol.30 No.2, Makassar, 2022
Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan
Peraturan Pemerintah RI No. 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan
Website
https://kbbi.web.id/wenang
https://toraja.tribunnews.com/2023/05/22/3-oknum-asn-diduga-terlibat-pengrusakan-hutan-lindung-di-toraja-utara-dilaporkan-ke-polda-sulsel.
https://pedoman.media/read/17103/menanti-keberanian-aph-menjerat-oknum-berdasi-perambah-hutan-lindung-di-toraja-utara.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-sanksi-hukum-pidana--perdata--dan-administratif.
http://kbbi.web.id/implikasi.
http://www.pengertianmenurutparaahli.net/pengertian-implementasi/.
https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Toraja_Utara
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
AttributionYou must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
Widya Yuridika: Jurnal Hukum allows readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to its articles' full texts and allows readers to use them for any other lawful purpose. The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions. Finally, the journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
- Authors are allowed to archive their submitted article in an open access repository
- Authors are allowed to archive the final published article in an open access repository with an acknowledgment of its initial publication in this journal
========================================
Editor-in-Chief
Widya Yuridika: Journal of Law.
Faculty of Law, Universitas Widya Gama, Malang, Indonesia.