Prinsip Keterbukaan Informasi: Kesalahan Penyajian Laporan Keuangan Oleh Emiten Di Bidang Pasar Modal
DOI:
https://doi.org/10.31328/wy.v7i3.5228Keywords:
Pasar Modal, Keterbukaan Informasi, Laporan Keuangan, PT. Garuda Indonesia, Tbk.Abstract
Keterbukaan informasi di bidang pasar modal berfungsi untuk memelihara kepercayaan publik terhadap pasar dan untuk menciptakan mekanisme pasar yang efisien. Salah satu pelaksanaan keterbukaan informasi dalam pasar modal adalah penyajian laporan berkala berupa laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan. Namun, pada faktanya masih terdapat pelanggaran terhadap penyajian laporan keuangan tahunan seperti yang dilakukan oleh PT. Garuda Indonesia, Tbk. Tujuan dari penelitian ini yaitu mengidentifikasi pelaksanaan penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi di bidang pasar modal, menganalisis pelanggaran penyajian laporan keuangan yang dilakukan oleh PT. Garuda Indonesia, Tbk, dan perlindungan hukum terhadap investor atas pelanggaran penyajian laporan yang dilakukan oleh emiten di bidang pasar modal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif atau doktrinal, yang mana fokus penelitiannya dengan menganalisis bahan-bahan hukum. Pengelolaan data pada penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini yakni emiten wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK dan diumumkan kepada masyarakat umum. Apabila terjadi pelanggaran dalam keterbukaan informasi, salah satu penegakan hukum untuk melindungi investor dari kerugian di bidang pasar modal yakni melalui kewenangan OJK yang dapat mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. Pada pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Garuda Indonesia, Tbk sanksi yang dikenakan adalah sanksi administratif berupa denda baik kepada Perseroan, Direksi dan Komisaris, dan Akuntan Publik yang terlibat dalam audit laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2018.References
A. BUKU
Muhaimin, (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram : Mataram University Press. 2020.
Nasarudin, M. Irsan., et.al. (2014). Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta : Kencana.
Rahmah, Mas. (2019). Hukum Pasar Modal. Jakarta : Kencana.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : Raja Grafindo Persada
B. JURNAL
Arifin, Yusuf, et.al. (2022). Pengawasan Pelaksanaan Prinsip Keterbukaan Informasi oleh Perusahaan Publik pada Papan Akselerasi. Borobudur Law and Society Journal. Vol. 1, No. 2. hlm. 29-44.
Dewi, Ika Oktaviana, et.al. (2023). Fraud Ditinjau Dari Etika Profesi dan Etika Bisnis Kasus PT. Garuda Indonesia. Melati : Jurnal Media Komunikasi Ilmu Ekonomi. Vol. 40, No. 1, hlm. 41-53.
Fadlia, Dian Husna dan Yunanto, (2015), Peran OJK dalam Perlindungan Hukum Bagi Investor Atas Dugaan Investasi Fiktif, Jurnal Law Reform, Vol. 11, No. 2, hlm. 207-215.
Marbun, Daniel Rezeky, et.al. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Melalui Penerapan Prinsip Keterbukaan di Pasar Modal. Nommensen Journal of Business Law. Vol. 01, No.1. hlm. 72-91.
Nasarudin, M. Irsan. (2017). Keterbukaan Informasi Oleh Perusahaan Publik. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol.18 , No. 3. hlm. 248-253.
Novianti, Ni Putu Ayu Diah. (2023). Implementasi Prinsip Good Corporate Governance pada Kegiatan Penanaman Modal berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Cahaya Mandalika. hlm. 791-801.
Putralie, Eddy Martino, et.al. (2011). Perlindungan Hukum Investor di Pasar Modal. Jurnal Mercatoria. Vol. 4, No.1. hlm. 12-22.
Putri, Velicha Artinia, et.al. (2021). Perspektif Perkembangan dan Tantangan Pasar Modal di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai. Vol. 5, No. 3. hlm. 10904 – 10908.
Radinda, Fisuda Alifa Mimiamanda, et.al. (2020). Praktik Insider Trading Sebagai Bentuk Pelanggaran Prinsip Keterbukaan Informasi dalam Pasar Modal di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum. Vol. 11, No. 1. hlm. 41-49.
Rahadiyan, Inda, dan Paripurna P. Sugarda. (2022). Urgensi Pengaturan Prinsip keterbukaan dalam Equity Crowdfunding dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Investor. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. Vol. 29, No. 2. hlm. 261-282.
Setiajaya, Timmy dan Richard C. Adam. (2022). Tuntutan Ganti Rugi Pemegang Saham Publik Akibat dari Manipulasi Pasar Ditinjau dari Hukum Pasar Modal (Studi Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero)). Jurnal Hukum Adigama. Vol. 5, No. 2. hlm. 249-273.
Tambunan, Efendi, et.al. (2014). Analisis Hukum Terhadap Investor Institusional Sebagai salah Satu Penentu Fakta Materil dalam Prinsip Keterbukaan di Pasar Modal. USU Law Journal. Vol.2, No.2. hlm : 201-215.
Utami, Rachma Bhakti dan Dinar Ary Kartikasari. (2020). Earnings Quality : Praktik dan Telaah Kasus Garuda Indonesia. Profit : Jurnal Administrasi Bisnis. Vol.15, No. 1, hlm. 57-63.
Widyastuti, Ayu, et.al. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Investor atas Pelanggaran Prinsip Keterbukaan Informasi Oleh Emiten. Jurnal Literasi Hukum. Vol. 4, No.2. hlm. 46-66.
C. PERATURAN-PERATURAN
Undang-Undang Pengembangan dan Pengutan Sektor Keuangan, UU Nomor 4 Tahun 2023, LN Tahun 2023 No. 4 TLN No. 6845, selanjutnya disebut UU P2SK.
Undang-Undang Pasar Modal, UU Nomor 8 Tahun 1995, LN Tahun 1995 No. 64 TLN No. 3608, selanjutnya disebut UU PM.
Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU Nomor 40 Tahun 2007, LN Tahun 2007 No. 106 TLN No. 4756, selanjutnya disebut UU PT.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, POJK Nomor 7/POJK.04/2017, LN Tahun 2017, No. 44, TLN No. 6028.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik, POJK Nomor 31/POJK.04/2015, LN. Tahun 2015 No. 306, TLN No. 5780.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, POJK Nomor 14/POJK.04/2022, LN. Tahun 2022, No. 16, TLN. No. 9.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, POJK Nomor 29/POJK.04/2016, LN. Tahun 2016, No. 150, TLN. No. 5911.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal, POJK Nomor 36/POJK.04/2018, LN. Tahun 2018, No. 261.
D. WEBSITE
OJK, Siaran Pers OJK Berikan Sanksi Kasus PT. Garuda Indonesia (Persero), Tbk, SP 26/DHMS/OJK/VI/2019. https://ojk.go.id/. diakses pada : 05 Desember 2023.
Pratiwi, Hesti Rika, Kronologi Kisruh Laporan Keuangan Garuda Indonesia, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190430174733-92-390927/kronologi-kisruh-laporan-keuangan-garuda-indonesia, diakses pada : 06 Desember 2023.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
AttributionYou must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
Widya Yuridika: Jurnal Hukum allows readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to its articles' full texts and allows readers to use them for any other lawful purpose. The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions. Finally, the journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
- Authors are allowed to archive their submitted article in an open access repository
- Authors are allowed to archive the final published article in an open access repository with an acknowledgment of its initial publication in this journal
========================================
Editor-in-Chief
Widya Yuridika: Journal of Law.
Faculty of Law, Universitas Widya Gama, Malang, Indonesia.