[1]
Rahmawati, D. et al. 2021. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Widya Yuridika. 4, 1 (May 2021), 207–218. DOI:https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.2201.