[1]
Basri, M.A.R. et al. 2021. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Pemufakatan Jahat Untuk Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman (Studi Putusan Nomor : 705/Pid.Sus/2020/Pn.Tjk). Widya Yuridika. 4, 1 (May 2021), 219–230. DOI:https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.2206.