[1]
Angriyani, A.M. 2021. Peran Negara Dalam Memberikan Perlindungan Pada Konsumen Atas Penggunaan Produk Pangan Tidak Berlabel Halal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Widya Yuridika. 4, 1 (May 2021), 19–26. DOI:https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.2299.