[1]
A. M. Angriyani, “Peran Negara Dalam Memberikan Perlindungan Pada Konsumen Atas Penggunaan Produk Pangan Tidak Berlabel Halal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal”, WIDYUR, vol. 4, no. 1, pp. 19–26, May 2021.