Pandangan sebelah mata tentang diskusi Akuntansi Uang Kripto (Cryptocurrency Accounting) di Indonesia

  • Sugeng Hartanto Politeknik Negeri Jember
  • Berlina Yudha Pratiwi Politeknik Negeri Jember
  • Arisona Ahmad Politeknik Negeri Jember
Keywords: Ekonomi Keuangan, Cryptocurrency, Akuntansi, Peraturan, Blockchain

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui permasalahan yang akibatkan oleh keberadaan cryptocurrency dan bagaimana cara mengatasinya. Penggunaan berbagai literatur dari jurnal sebelumnya ditambahkan sebagai kajian kritis terhadap permasalahan yang ada. Penggunaan regulasi merupakan salah satu bentuk pemecahan masalah yang muncul. Perkembangan cryptocurrency semakin cepat, dan kehadirannya diakui secara global. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang transaksi cryptocurrency namun masih perlu adanya pengaturan teknologi yang lebih menekankan pada keamanan penggunaannya. Keseimbangan antara regulasi dan norma dalam transaksi cryptocurrency juga sangat diperlukan untuk mendukung perkembangan cryptocurrency. Jika salah satu konteks ini hilang, pengguna cryptocurrency akan merasa tidak nyaman, pengguna akan cenderung menghindari transaksi cryptocurrency dan cryptocurrency secara bertahap akan dilupakan.

 

 

Author Biography

Sugeng Hartanto, Politeknik Negeri Jember

 

 

References

Ausop, A. Z., & Aulia, E. S. N. (2018). Teknologi Cryptocurrency Bitcoin Untuk Investasi Dan Transaksi Bisnis Menurut Syariat Islam. Jurnal Sosioteknologi, 17(1), 74–92. https://doi.org/10.5614/sostek. itbj.2018.17.1.8

Budiarto, A., & Murtanto. (1999). Teori Akuntansi : dari Pendekatan Normatif ke Positif. Bisnis Dan Akuntansi, 1(3), 163–182.

Christi, A. (2019). Prospect Of Cryptocurrency Regulation as a Virtual Currency in Indonesia (Comparative Study of Laws of The Japan and Singapore). Universitas International Batam, 1–9.

Com, K. (2021). No Title. Kompas Com. https://tekno.kompas.com/read/2021/11/29/070 20027/identitas-penemu-bitcoin-satoshi-nakamoto-akan-diungkap-pengadilan-?page =all

Fauzia, M. (n.d.). Daftar 13 Pedagang dan 229 Aset Kripto terdaftar di Bappebti. Kompas Com. https://money.kompas.com/read/2021/06/17/190000626/daftar-13-pedagang-dan-229-aset-kripto-terdaftar-di-bappebti

Huda, N., & Hambali, R. (2020). Risiko dan Tingkat Keuntungan Investasi Cryptocurrency. Manaj. dan Bisnis, 17(1), 72-84.

Mahardhika, J. (2021). No Title. Investor.ID. https://investor.id/market-and-corporate/256905/akuntan-publik-angkat-bicara-soal-kripto-yang-makin-populer

Noorsanti, R. C., Yulianton, H., & Hadiono, K. (2018). Blockchain - Teknologi Mata Uang Cryptocurrency. Prosiding SENDI_U 2018, 978–979. https://jurnal.stmikroyal.ac.id/ index.php/senar/article/view/ 227/171

Nuraliati, A., & Azwari, P. C. (2019). Akuntansi Untuk Cryptocurrency. I-Finance: A Research Journal on Islamic Finance, 4(2), 131–142. https://doi.org/10.19109/ifinance. v4i2.2885

Puspasari, S. (2020). Perlindungan Hukum bagi Investor pada Transaksi Aset Kripto dalam Bursa Berjangka Komoditi. Jurist-Diction, 3(1), 303. https://doi.org/10.20473/jd.v3i1. 17638

Rafi, A., & Dirkareshza, R. (2021). Pandecta Lex Crypto : Perbandingan Landasan Hukum terhadap Dampak Keberadaan Bitcoin antara Indonesia dengan El Salvador. 16(2), 319–334.

Rohman, M. N. (2021). Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Regulasi Mata Uang Kripto (Crypto Currency) di Indonesia. Jurnal Supremasi, 11, 1-10. https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i2. 1284

Sajidin, S. (2021). Legalitas Penggunaan Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia. Arena Hukum, 14 (2), 245-267. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum. 2021.01402.3

Saputra, E. (2018). Dampak Cryptocurrency Terhadap Perekonomian Indonesia. Seminar Nasional Royal (SENAR), 9986(1), 491-496.

Trisakti, A. J., & Soponyono, E. (2021). Jurnal Belo. 7, 37–54.

Umam, A. K., Putra, O. H., & Hany, I. H. (2020). Dinamika Cryptocurrency Dan Misi Ekonomi Islam. An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 07(2), 366–386.

Watung, P. (2019). Kajian Yuridis Mengenai Keberadaan Bitcoin Dalam Lingkup Transaksi Di Indonesia Ditinjau Dari Uu No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Lex Et Societatis, 7(10), 5–13.

Wijaya, F. N. A. (2019). Bitcoin Sebagai Digital Aset Pada Transaksi Elektronik Di Indonesia (Studi Pada PT. Indodax Nasional Indonesia). Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 2(2), 126. https://doi.org/10.30996/jhbbc.v2i2.2388

Published
2023-06-02
How to Cite
Hartanto, S., Pratiwi, B. Y., & Ahmad, A. (2023). Pandangan sebelah mata tentang diskusi Akuntansi Uang Kripto (Cryptocurrency Accounting) di Indonesia. Journal of Public and Business Accounting, 3(1), 61-71. https://doi.org/10.31328/jopba.v3i1.286
Section
Article Text