KONSEKUENSI HUKUM ATAS TIDAK DIJALANKANNYA PUTUSAN CERAI YANG MEWAJIBKAN PEMBERIAN NAFKAH DALAM RANGKA UPAYA PERLINDUNGAN ANAK (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK)

Authors

  • Heru Sutanto

DOI:

https://doi.org/10.31328/ls.v5i1.3411

Abstract

Perceraian merupakan suatu perbuatan hukum yang tentunya akan membawa pula akibat-akibat hukum tertentu. Sesuai dengan ketentuan Pasal 144 Kompilasi Hukum Islam, perceraian dapat terjadi karena adanya talak dari suami atau gugatan perceraian yang dilakukan oleh istri, perceraian tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar putusan hakim di depan sidang Pengadilan Agama. Pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban kepada mantan istrinya. Kewajiban dari mantan suami yang berupa mut’ah, nafkah iddah (bila istrinya tidak nusyus) dan nafkah untuk anak-anak. Dalam hal ini walaupun tidak adanya suatu tuntutan dari istri majelis hakim dapat menghukum mantan suami membayar kepada mantan istri berupa mut’ah, nafkah iddah dan nafkah anak

Published

2022-01-10

How to Cite

Sutanto, H. (2022). KONSEKUENSI HUKUM ATAS TIDAK DIJALANKANNYA PUTUSAN CERAI YANG MEWAJIBKAN PEMBERIAN NAFKAH DALAM RANGKA UPAYA PERLINDUNGAN ANAK (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK). Legal Spirit, 5(1). https://doi.org/10.31328/ls.v5i1.3411